Soloraya
Jumat, 23 November 2012 - 14:49 WIB

Astaga, Pisah Ranjang Dengan Istri, Suro Nekat Hamili Siswi Kelas VI SD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Dwi Hariyadi (Kanan) diperiksa Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi di Mapolres, Jumat (23/11/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka Dwi Hariyadi (Kanan) diperiksa Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi di Mapolres, Jumat (23/11/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Dwi Hariyadi alias Suro, 25, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Senden, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, itu saat ini harus meringkuk di tahanan Polres Boyolali setelah dilaporkan orangtua E, 12, warga Kecamatan Musuk, Boyolali. Suro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghamili E, yang masih duduk di bangku Kelas VI SD tersebut.

Advertisement

Informasi yang dihimpun di Mapolres Boyolali, Jumat (23/11/2012), perbuatan bejat tersangka bermula saat dirinya berkenalan dengan Z, 16, warga Musuk, melalui akun Facebook. Berawal dari jejaring sosial itulah perkenalan mereka berlanjut dengan dengan sebuah pertemuan.

Sedikitnya lima kali Suro bertemu dengan Z di warung hik. Dari Z pula, tersangka kemudian mengenal korban, E, yang masih ada hubungan kerabat dengan Z. Komunikasi antara tersangka dengan E pun terjalin melalui telepon dan SMS. Hingga akhirnya tersangka bertemu muka dengan E di rumah korban, Agustus lalu.

Saat itulah, tersangka mengajak korban berhubungan intim untuk kali pertama. Tersangka mengaku kepada korban akan bertanggung jawab jika korban hamil sehingga korban pun bersedia melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, hubungan pun berlanjut. Tersangka juga pernah mengajak korban ke sebuah perkebunan di Selo dan mengulangi perbuatan bejatnya itu di sana.

Advertisement

Kasus itu terungkap setelah korban akhirnya diketahui hamil tiga bulan. Orangtua korban yang tak terima dengan hal itu, berupaya mencari tersangka. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat dengan menangkap tersangka.

Kepada penyidik, tersangka mengaku saat ini dalam proses cerai dengan istrinya. Tersangka mengaku sudah tidak cocok lantaran usia istrinya terpaut jauh di atasnya, yakni 39 tahun.

“Saya sudah lama pisah ranjang dengan istri,” tutur tersangka.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, menyatakan atas perbuatannya itu tersangka dikenai Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif