News
Rabu, 21 November 2012 - 00:30 WIB

SKANDAL CENTURY: KPK Akui Tak Bisa Sentuh Wapres

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Samad

Abraham Samad

JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait adanya dugaan keterlibatannya dalam Kasus Century saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Advertisement

Abraham beralasan wapres merupakan warga negara istimewa sehingga KPK tidak bisa melakukan penyelidikan. Untuk itu pihak KPK menyerahkan tanggung jawab itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lebih berwenang.

“Dalam hukum konstitusi, KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa. Itu adalah hak dari DPR,” ujar Abraham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Advertisement

“Dalam hukum konstitusi, KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa. Itu adalah hak dari DPR,” ujar Abraham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Dia menjelaskan bahwa alurnya adalah setelah pihak DPR melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah itu barulah MK yang melakukan impeachment. “Karena ini kan baru indikasi, artinya harus dilakukan penyelidikan, kami tidak berwenang,” tegasnya.

Selain itu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century. Mereka adalah Siti Chodizah Fajriah (SCF) dan Budi Mulya (BM).

Advertisement

“Mantan Deputi Gubernur bidang Pengawasan Siti Fajriah, sedang dilakukan pemeriksaan tim Ikatan Dokter Indonesia,” kata Abraham.

Abraham mengatakan, KPK telah menemukan kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Mulya sebagai Deputi bidang Empat Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.

“Telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi kerugian negara yang dilakukan oleh BM (Budi Mulya) deputi bidang empat pengelolaan moneter devisa,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, anggota Tim Pengawas (Timwas) Century di DPR, Ahmad Yani mengatakan KPK telah melakukan penzaliman terhadap dua nama tersangka bailout Century, Siti Chodizah Fajriah dan Budi Mulya. Sebab menurutnya, dua nama tersebut bukanlah aktor intelektual, dalam kasus penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

“Karena keputusan FPJP tidak bisa dilakukan oleh dua aktor ini saja, tapi juga bersama gubernur Bank Indonesia,” ujar Yani.

Meski demikian, anggota Komisi III DPR ini setuju, jika BM dan SCF merupakan pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam lagi pelaku dugaan korupsi mega skandal tersebut. “Tapi ini mungkin pintu masuk, dan tentunya tidak cukup dua nama ini,” terang dia.

Advertisement

Yani juga berharap, dalam waktu dekat KPK bisa menetapkan tersangka lainnya yang memang benar-benar bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara hingga Rp. 6,7 triliun ini. “Biasanya KPK menetapkan tersangka langsung menusuk ke jantung,” sindir dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif