News
Rabu, 21 November 2012 - 12:07 WIB

KASUS CENTURY: Boediono Bisa Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk memproses secara hukum semua pejabat negara, termasuk Wakil Presiden Boediono, jika terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Muzzammil setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Dengan demikian tidak ada pengecualian bagi Boediono.

Advertisement

“Menurut kami, siapapun jika ada indikasi pelanggaran pidana korupsi harus diproses secara hukum oleh KPK, termasuk pejabat negara baik Ketua Mahkamah Konstitusi, wakil presiden, maupun presiden. Mereka dihadapan hukum semua sama,” ujar politisi PKS tersebut kepada wartawan, Rabu (21/11/2012).

Menurutnya, pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad yang menyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Boediono karena jabatannya sebagai wakil presiden, berbahaya jika tidak segera diklarifikasi.

“Logikanya, jika presiden dan wapres tidak dapat diproses hukum maka mereka bisa seenaknya melakukan korupsi triliuan tanpa harus takut ditangkap KPK. Ini tentu berbahaya mereka bisa berlindung dibalik jabatannya,” ujar Muzammil.

Advertisement

Menurutnya, dalam UUD 1945 Pasal 27, jelas bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Selain itu, pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

“Termasuk Presiden dan Wakil Presiden harus tunduk dan sama dihadapan hukum karena hakikatnya mereka adalah warga Negara. Jadi tidak ada warga negara istimewa dihadapan hukum. Jika mereka bersalah maka harus siap diproses secara hukum dan diadili,” ujarnya.

Jika KPK tidak mau memproses Boediono secara hukum, ujarnya, maka Ketua KPK diduga telah melanggar sumpah jabatan yang tercantum dalam Pasal 35 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Advertisement

Dalam pandangan Muzzammil, Ketua KPK telah mencampuradukan kasus hukum pidana korupsi dengan proses impeachment Presiden dan Wakil Presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif