News
Rabu, 21 November 2012 - 09:38 WIB

BNP2TKI Buka Pendaftaran TKI ke Korea

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membuka pendaftaran tes kecakapan bahasa Korea berbasis komputer untuk para calon dan mantan TKI di negara itu.

Tes kecakapan bahasa Korea berbasis komputer atau EPS-Topik CBT (employment permit system-test of proficiency in Korean computer based test) merupakan satu cara mencari calon TKI berkualitas untuk ditempatkan ke luar negeri, khususnya ke Korea Selatan (Korsel).

Advertisement

Menurut Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haposan Saragih, tes ini dapat juga dipergunakan oleh para TKI yang ingin bekerja lagi ke Korsel.

“Bahkan, bagi TKI yang pernah bekerja di Korsel yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja dapat mengikuti tes ini,” ujarnya, Rabu (21/11/2012).

Dia menyatakan pelaksanaan tes berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) No.EPST-3783 tertanggal 12 November 2012.

Advertisement

Surat itu sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) antara Kemenakertrans dan Departemen Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea pada 13 Juli 2004, dan diperbarui pada 14 Oktober 2010.

Dalam MoU ditegaskan semua pencari kerja yang melalui mekanisme EPS harus mengikuti dan lulus ujian tes yang dilaksanakan oleh HRD Korea dan disetujui oleh departemen di negara itu.

“Hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korsel,” tegas Haposan.

Advertisement

Dalam tes EPS Topik CBT, ada empat sektor pekerjaan yang dibutuhkan untuk bekerja di Korsel, yakni di sektor manufaktur, konstruksi, pertanian dan peternakan, serta perikanan.

Haposan menuturkan untuk mengikuti tes, HRD Korea memberi ketentuan hanya TKI yang telah bekerja di negara itu (dipekerjakan kembali) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum kontrak kerja selesai, yakni, periode waktu kembali dari Korsel setelah 1 Januari 2010.

Selain itu, syarat lainnya adalah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 21 November 1972 dan 20 November 1994).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif