Soloraya
Senin, 19 November 2012 - 19:12 WIB

AKSI SWEEPING: Kapolres Sukoharjo Tegaskan Pelarangan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AKBP Ade Sapari (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

AKBP Ade Sapari (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, menilai sweeping yang dilakukan oleh oknum maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu terhadap pengayakit masyarakat (pekat) di Sukoharjo, secara hukum tidak dibenarkan sebab mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal itu. Terlebih lagi bila sweeping yang mereka lakukan itu menimbulkan efek keresahan di masyarakat.
Advertisement

Lebih lanjut Ade mengatakan, di satu sisi sebetulnya mereka memiliki niat baik untuk memerangi minuman keras (miras) di Sukoharjo. Namun di sisi lain tindakan mereka yang melakukan sweeping sendiri, tak dibenarkan. “Mereka tidak berwenang untuk melakukannya,” ujar Ade hari ini. Seharusnya, sambung Kapolres, bila mereka akan melakukan tindakan sweeping, harus menginformasikan kepada polisi dan nantinya bersama-sama melakukan aksi namun masih dalam koridor hukum. “Ini kan negara hukum, ada undang-undangnya. Memerangi miras itu boleh, tapi juga tidak menimbulkan kerusuhan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (17/11/2012) lalu sekitar 15 orang menganakan penutup kepala, melakukan sweeping ke warung yang menjual bird an minuman keras di kawasan Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Menurut Ade, Sabtu pekan lalu pihaknya juga mendapatkan informasi mengenai adanya sweeping tersebut. “Petugas sudah meluncur ke lokasi, namun tidak ada perusakan,” ujarnya.

Kendati Sabtu lalu ada kejadian sweeping oleh bukan dari aparat, polisi tetap berpatroli wilayah dan tidak menambah intensitas patrolinya. Kalau ada kerawanan tindak pidana, maka akan ditindak secara hukum karena telah melanggar pidana. Ia menjelaskan, tindakan sweeping bagaimana pun juga tidak dibenarkan sebab hal itu bukan langkah preventif.

Advertisement

Langkah preventif yang dilakukan polisi selama ini, sambungnya, yakni dengan melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat serta patroli di tempat-tempat yang rawan penjualan miras dan lokasi pekat. “Beberapa waktu lalu kami melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, salah satunya membahas tentang peniadaan tindakan kekerasan dalam menangani satu permasalahan di wilayah hukum Sukoharjo,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif