JOGJA—Besok Senin (19/11/2012), Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X akan memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama kepala pemerintahan di DIY. Pertemuan dengan walikota dan empat bupati di DIY akan digelar di Kantor Gubernur.
“Ya, (UMK) akan dibahas dan langsung diputuskan besok (hari ini). Pertemuannya sebenarnya dilakukan kemarin Rabu (14/11/2012), tapi karena pemimpin daerah diundang ke Jakarta maka diundur,” kata Sultan menghadiri kegiatan di Kelurahan Bener, Tegalrejo, Minggu (18/11/2012).
Menurut Sultan, Bupati dan Walikota Jogja diminta menjelaskan dasar menentukan UMK. Meski begitu, Sultan enggan menjelaskan berapa UMK cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup satu bulan. “Ya, besok (hari ini) akan dibahas dulu. Biar dijelaskan masing-masing Bupati dan Walikota dulu, baru diputuskan,” jelas Sultan.
Hal tersebut diamini Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Menurutnya, persoalan UMK akan dibicarakan dengan Gubernur sebelum diputuskan. “Tunggu besok (hari ini) saja,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Sosial (Dinsosnakertrans) Jogja Sarjono menjelaskan, usulan besaran UMK itu merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Jogja. Penentuan besaran UMK itu berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Januari-September sebesar Rp 1,046 juta, pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.