News
Sabtu, 17 November 2012 - 13:17 WIB

Migrant Care Protes Malaysia Terkait 3 Polisi Ditangguhkan Penahanan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Migrant Care memprotes Pemerintah Malaysia, karena hanya memberikan status penangguhan penahanan melalui uang jaminan RM25.000 dengan kewajiban melapor sebulan sekali.

Advertisement

Yang mendapatkan status penangguhan penahanan adalah 3 orang petugas Kepolisiian Diraja Malaysia yang memperkosa SM, TKI asal Batang, Jawa Tengah di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia, Jumat (9/11/2012) pagi.

“Terlihat sekali ada upaya pengadilan untuk mengkriminalisasi korban dengan mempertanyakan keberadaan dokumen keimigrasian,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Sabtu (17/11/2012).

Menurut dia, sidang pertama terhadap 3 anggota polisi Diraja Malaysia pemerkosa TKI pada 16 November 2012 memperlihatkan ketidakadilan, bahkan menjauhkan akses keadilan terhadap korban.

Advertisement

Kenyataan yang lebih menyakitkan lagi, lanjutnya, adalah diakhirinya masa penahanan pelaku pemerkosaan dengan pemberian status penangguhan penahanan melalui uang jaminan RM 25.000 dengan kewajiban melapor sebulan sekali.

Ketiga oknum aparat kepolisian Malaysia itu adalah Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkerja selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa bekerja dua tahun satu bulan, dan Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk satu tahun dua bulan.

Anis menuturkan hal itu menunjukkan tidak ada keseriusan dari pihak Malaysia untuk menuntaskan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polisi Di Raja Malaysia.

Advertisement

“Sikap ini makin meneguhkan pelestarian impunitas [kejahatan tanpa penghukuman] terhada pelaku kejahatan terhadap TKI,” tegasnya.

Dia menilai Nota Diplomatik yang disampaikan oleh Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur maupun oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tidak punya daya dobrak pada Pemerintah Malaysia.

Untuk itu, Migrant Care mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan politik yang lebih tegas dengan memanggil pulang Duta Besar untuk Malaysia dan memulangkan dengan segera Duta Besar Malaysia untuk Indonesia  dengan status Persona Non Grata.

Bahkan, dia menambahkan Migrant Care mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk secara terbuka menyampaikan protes dan kecaman terhadap PM Malaysia Najib Razak atas kasus perkosaan yang dilakukan 3 polisi Di Raja Malaysia terhadap TKI di KTT ASEAN pada 18-20 November 2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif