Soloraya
Sabtu, 17 November 2012 - 02:00 WIB

KASUS LAPTOP BOYOLALI: OMBUSMAN RI Minta Klarifikasi Kepada Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

BOYOLALI–Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, bakal turun tangan menyikapi persoalan pengadaan laptop bagi guru bersertifikat di Kabupaten Boyolali yang difasilitasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali.

Advertisement

Menurut rencana, Ombudsman RI Perwakilan Jateng dan DIY akan melakukan klarifikasi kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro, pekan depan. Langkah itu diambil guna menindaklanjuti laporan dari anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari, terkait persoalan tersebut.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Jateng dan DIY, Nurcholis, mengemukakan sudah menerima berkas laporan terkait persoalan pengadaan laptop bagi guru bersertifikat yang dilayangkan Thontowi.

Saat ini, kata dia, pihaknya dalam tahap menyelesaikan telaah terhadap laporan wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. “Laporan dari Pak Thontowi Jauhari sudah kami terima dan saat ini dalam tahap finishing telaah kami,” terang Nurcholis saat dihubungi Espos melalui ponselnya, Jumat (16/11).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Thontowi telah melaporkan Kepala Disdikpora, Dradjatno (sekarang mantan Kepala Disdikpora Boyolali), kepada Ombudsman RI terkait pengadaan laptop bagi guru besertifikat yang difasilitasi dinas tersebut, 30 Oktober lalu. Thontowi melakukan itu karena somasi yang dilayangkan kepada Bupati agar menghentikan penjualan laptop kepada guru-guru bersertifikat, tidak mendapatkan tanggapan.

Thontowi menilai jajaran pejabat Disdikpora telah melakukan maladministrasi karena perbuatan mereka mengadakan laptop bagi guru bersertifikat. Pengertian maladministrasi, dijelaskan menurut Undang-undang (UU) No 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Dalam UU tersebut disebutkan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perorangan.

Advertisement

Pengadaan laptop tersebut, lanjut dia, unsur melawan hukumnya jelas, yaitu ada kesewenang-wenangan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan para guru. Sehingga menurutnya, Ombudsman RI bisa turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Bupati Seno Samodro mempersilakan Ombudsman RI melakukan klarifikasi. “Mangga saja,” jawab Bupati melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif