Soloraya
Jumat, 16 November 2012 - 15:11 WIB

Wah, Tak Bisa BTA, Pelajar Wonogiri Terancam Kurungan 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota FKUB dan pengurus PPP Wonogiri saat hearing di DPRD Wonogiri, Jumat (16/11/2012). (Andi Sumarsono/JIBI/SOLOPOS)

Anggota FKUB dan pengurus PPP Wonogiri saat hearing di DPRD Wonogiri, Jumat (16/11/2012). (Andi Sumarsono/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI — Lulusan SD, SMP, SLTA di Wonogiri terancam pidana kurungan enam bulan dan atau denda Rp5juta jika tidak mampu baca tulis Alquran (BTA). Hal itu sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Alquran bagi anak sekolah (KPBTABAS) yang diusulkan Ketua DPC PPP Wonogiri Anding Sukiman.

Advertisement

Dalam Raperda itu menyebutkan sanksi pidana bagi pelajar yang belum mampu baca tulis Alquran (BTA) akan diancam kurungan selama enam bulan dan atau denda Rp5 juta.

Namun, usulan Raperda itu mendapat respons dari anggota Dewan. Saat menemui puluhan anggota Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) dan pengurus PPP Wonogiri, Jumat (16/11/2012), Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setyo Nugroho mengatakan pembahasan raperda secara rinci ditunda Rabu (21/11/2012), karena terjadi miskomunikasi antara anggota FKUB dan PPP dengan anggota komisi D. Menurutnya, raperda tersebut bertujuan untuk mengatasi dekadensi moral yang saat ini marak di Wonogiri.

Advertisement

Namun, usulan Raperda itu mendapat respons dari anggota Dewan. Saat menemui puluhan anggota Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) dan pengurus PPP Wonogiri, Jumat (16/11/2012), Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setyo Nugroho mengatakan pembahasan raperda secara rinci ditunda Rabu (21/11/2012), karena terjadi miskomunikasi antara anggota FKUB dan PPP dengan anggota komisi D. Menurutnya, raperda tersebut bertujuan untuk mengatasi dekadensi moral yang saat ini marak di Wonogiri.

“Secara keseluruhan raperda itu belum bisa dibahas karena tadi telah terjadi miskomunikasi sehingga pembahasan raperda secara rinci tertunda,”jelasnya saat ditemui wartawan seusai acara.

Wawan mengatakan raperda tersebut harus diperbaiki karena aturan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat. Dia beralasan raperda masih perlu perbaikan dan belum mewakili untuk kepentingan semua agama.

Advertisement

“Katanya Selasa (13/11/2012) lalu, lalu hari ini, sekarang masih ditunda Rabu mendatang,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Dalam penjelasanya, raperda  KPBTABAS yang dirancang PPP harus diperbaiki kembali sebelum dibahas secara rinci karena isi raperda itu masih menitikberatkan pada salah satu agama. Menurutnya raperda itu harus mewakili semua agama di Wonogiri.

Anggota forum independen penyampai aspirasi masyarakat daerah (FIP Asmada) Wonogiri, Lilik Dwi Sularyanto, mengaku sepakat dibentuknya raperda tersebut, namun beberapa hal masih perlu pengkajian seperti lulusan SD, SMP maupun SMK harus punya sertifikat.

Advertisement

“Saya takut salah satu raperda ini akan menutup eksistensi suatu sekolah,” jelasnya

Anding Sukiman, mengatakan secara substansi raperda itu sudah disetujui banyak pihak. “Bupati dan anggota DPRD sudah banyak yang setuju, namun saya kira kami masih butuh masukan,” jelasnya saat ditemui wartawan usai acara.

Dia mengatakan pasal 13 tentang raperda tersebut tentang pidana pelanggaran mendapat ancaman kurungan enam bulan.
“Itu  untuk pelajar maupun penyelenggara dan saya kira tidak berlebihan karena sudah sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2012 tentang sanksi kedisiplinan,” ujarnya.

Advertisement

Dia menjelaskan raperda tersebut sebelumnya sudah diseminarkan pada April 2012 lalu dan beberapa pihak siap membantu dirinya untuk memperjuangan landasan hukum tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif