News
Jumat, 16 November 2012 - 19:46 WIB

TUNGGAKAN PAJAK: Oalah, Sleman Miliki Jumlah Penunggak Pajak Terbanyak

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Kanwil Ditjen Pajak DIY (kanwiljogja.pajak.go.id)

Gedung Kanwil Ditjen Pajak DIY (kanwiljogja.pajak.go.id)

JOGJA – Kabupaten Sleman tercatat sebagai daerah yang memiliki penunggak pajak terbesar saat ini di DIY. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY mencatat, tunggakan pajak Kabupaten Sleman mencapai hingga Rp175 miliar sejak awal tahun hingga per Oktober lalu.
Advertisement

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP DIY Gunawan Agung Waskito menyatakan, nominal tunggakan pajak Sleman berbeda jauh dengan daerah lainnya di DIY. Ia menyebutkan, Kota Jogja misalnya, tunggakan pajak hanya mencapai Rp58,18 miliar, Bantul sebesar Rp78,64 miliar, Kulonprogo Rp17,69 miliar serta Gunungkidul hanya Rp17,31 miliar. “Sleman memang paling tinggi dibanding lainnya sampai Rp175 miliar,” terang Gunawan, belum lama ini.

Penyebabnya kata dia, karena daerah ini memiliki objek pajak yang lebih banyak lantaran wilayahnya juga luas. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah ini juga tinggi dibanding daerah lainnya seiring tingginya pertumbuhan ekonomi di Sleman. Dari total Rp175 miliar tunggakan tersebut, sebanyak Rp134 miliar diantaranya khusus berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Secara keseluruhan DIY, PBB memang mendominasi tunggakan pajak. Dari total tunggakan pajak DIY senilai Rp347 miliar, tunggakan terbesar berasal dari PBB yang mencapai hingga Rp208 miliar. Sedangkan total tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) hanya Rp138 miliar. “Paling besar PBB, di Sleman saja khusus PBB sampai Rp134 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Namun ia mengklaim, piutang pajak Kanwil DJP DIY atau total tunggakan cenderung mengalami penurunan. Pada awal tahun, tunggakan pajak DIY masih pada posisi Rp372,5 miliar kini tinggal Rp347,5 miliar atau turun 6,71%. “Penurunan ini karena PPh dan PPN banyak turun, karena ada pembatasan dan keputusan keberatan (dari wajib pajak),” lanjut Gunawan. Sementara piutang PBB mengalami penurunan yang lamban dari posisi awal tahun sebesar Rp209 miliar sekarang hanya turun 0,4% menjadi Rp208 miliar.

Terpisah, Kabid Pelayanan dan Penyuluhan Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari mengatakan, mulai 2014 mendatang penarikan PBB diserahkan ke Pemda masing-masing daerah. Karenanya mulai saat ini pihaknya sudah menyiapkan berapa piutang yang belum tertagih serta wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibanya meski sudah jatuh tempo. “Nanti ke depan tidak kami lagi yang memungut PBB tapi ditangani Pemda. Karena itu data-data nya harus sudah disiapkan,” tandas Ayu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif