Soloraya
Jumat, 16 November 2012 - 15:14 WIB

Ditabrak Pelajar, Pengendara Onthel Tewas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI--Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi para orangtua agar lebih waspada dengan tidak membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur, mengendarai kendaraan bermotor. Sebab jika tidak, hal itu bisa saja membahayakan keselamatan orang lain.

Advertisement

Sebagaimana dialami KP, 12, warga Dukuh Kedungwono, Desa Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, yang nekat mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak seorang pengendara sepeda onthel, Yoto Miharjo, 60, warga Dukuh Gempol, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/11/2012).

Korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah, Singkil, Boyolali.  Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (16/11/2012), kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jl Tentara Pelajar, Dukuh Margomulyo, Desa Mudal, Kecamatan Boyolali, Kamis, sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat itu, KP yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi (nopol) AB 2904 ES dari arah selatan (Pasekan, Kecamatan Boyolali) ke utara (Mudal). Sesampainya di lokasi kejadian, KP menabrak korban yang ketika itu sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur.

Advertisement

“Korban meninggal dunia sekitar dua jam setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Sugino, melalui Kanitlaka Polres Boyolali, Iptu M Arifin Suryani, ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat.

Atas kejadian tersebut, Arifin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya, khususnya para orangtua agar senantiasa waspada dengan tidak membiarkan anak-anak yang masih belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Kepada anak-anak yang belum cukup umur dan memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki SIM [surat izin mengemudi], seharusnya tidak diizinkan untuk mengendarai sepeda motor,” tegas Arifin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif