News
Kamis, 15 November 2012 - 08:26 WIB

UMP Jakarta 2013 Disepakati Rp2,2 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

JAKARTA — Kesepakatan UMP DKI Jakarta akhirnya di sepakati dengan angka Rp 2.216.243 (112 %). Hanya saja kesepakatan ini tidak di ikuti oleh pihak pengusaha yang walk out dalam rapat kesepakatan UMP tersebut. Pengusaha keluar dan tidak melanjutkan rapat kesepakatan UMP karena mereka menilai pihak pemerintah tidak konsisten dengan angka yang mereka keluarkan pertama sebesar Rp 2.176.667 (110%).

Advertisement

Rapat yang berlangsung secara alot sejak siang, beberapa kali mengalami deadlock karena tidak adanya kesepakatan yang pasti antara pihak pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.

Baru pada pukul 20.30 wib kesepakatan tersebut diambil. Hanya saja yang menarik dalam rapat tersebut pihak pengusaha tiba-tiba saja keluar dari ruangan rapat karena merasa bahwa pemerintah memutuskan angka UMP DKI sebesar Rp 2.216.243 (112%) tidak konsisten. Kalangan pengusaha merasa bahwa pemerntah secara sepihak mendengar pihak buruh dan melakukan lobi dengan buruh untuk menentukan angka tersebut.

“Pemerintah tidak konsisten terhadap angka yang mereka sepakati pertama yakni Rp 2.176.667 (110%) dari KHL sebesar Rp. 1.978.789. Mereka [pemerintah] secara sepihak melakukan lobi dengan serikat pekerja kemudian menaikan 2 % menjadi Rp 2.216.243 (112%).Dan angka kenaikan tersebut tidak ada alasan dan metodologinya serta tidak masuk akal. Artinya bagi kami merasa di lecehkan, jadi jelas Pemerintah DKI dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja tidak konsisten,” jelas Sarman Simanjorang mewakili kalangan pengusaha di Ruang rapat Bappeda, Rabu (14/11/2012).

Advertisement

Setelah pihak Pengusaha melakukan Walk Out dari ruangan rapat, di dalam ruangan rapat pihak dewan pengupahan dan serikat pekerja sepakat menentukan angka UMP sebesar Rp 2.216.243 atau naik 112% dari KHL yang di tetapkan.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah di wakili Dewan Pengupahan menjelaskan bahwa keputusan ini dinyatakan sah karena di wakili oleh dua pihak dan sesuai aturan.

“Ini bisa di katakan sah atau resmi karena di sepakati oleh 2 pihak dari tiga komponen tanpa pengusaha. Kami menghargai sikap pengusaha untuk walk out dan menolak. Itu hak pengusaha,” jelas Deded Ketua Dewan Pengupahan.

Advertisement

Menanggapi hal ini pihak pengusaha akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan ini karena dianggap cacat dan tidak mewakili kalangan pengusaha. Pihak pengusaha merasa bahwa keputusan tersebut sepihak jadi akan melakukan gugatan secara hukum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama menanggapi persoalan ini dan mengatakan bahwa jika pengusaha tidak setuju bisa saja melakukan gugatan hukum.

“Kalau pengusaha tidak menerima silahkan lakukan gugatan ke hukum karena itu memang haknya mereka,” jelas Basuki di ruang kerjanya Balai Kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif