News
Kamis, 15 November 2012 - 15:07 WIB

MAYAT DI KAFE UNO: Berkas Perkara Dilimpahkan Ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob saat menjalani rekonstruksi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Tersangka Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob saat menjalani rekonstruksi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan pekerja Kafe D’uno dengan tersangka Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob, 26, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, belum lama ini. Pihak Kejari mengisyaratkan jaksa akan memberi petunjuk ketidaklengkapan berkas perkara itu.

Advertisement

Kanit I Satreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kanitreskrim, Kompol Edy Suranta Sitepu, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis (15/11/2012), mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah penyidik menganggap berkas perkara telah lengkap.

Ia memaparkan, sebelum pelimpahan penyidik mendatangkan tiga orang psikolog dari Semarang untuk memeriksa kondisi kejiwaan Agus. Upaya itu dinilai penting guna memastikan kondisi fisik maupun jiwa yang bersangkutan sehat.

“Kami belum menerima hasil pemeriksaan psikologi itu. Kalau sudah ada hasilnya, kami akan menyertakannya untuk melengkapi berkas perkara,” terang Sutoyo yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in kepada Solopos.com melalui telepon.

Advertisement

Ia menyebut pemeriksaan psikologi dilakukan bukan karena kondisi Agus, sang pembunuh Mardhani Omega atau Mega, 20,  itu  sedang terguncang, depresi atau lainnya. Ia memastikan kondisi Agus baik-baik saja. Menurutnya, pemeriksaan psikologi dilaksanakan sebagai langkah penyidikan lanjutan terhadap Agus selain rekonstruksi atau reka ulang yang telah digelar Oktober lalu.

Sementara itu, Pejabat Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan, mengungkapkan saat ini berkas perkara kasus pembunuhan yang menyita perhatian warga Solo itu masih diteliti. Dikatakannya, jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti menemukan adanya kekurangan. Oleh karena itu, jaksa kemungkinan besar akan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik polisi dengan menyertakan petunjuk.

“Petunjuk itu tentang pendalaman alat bukti. Alat bukti masih perlu didalami lagi oleh penyidik. Kami masih terus meneliti berkas itu. Kalau penelitian berkas perkara tahap I sudah selesai kami akan mengembalikannya ke penyidik,” tutur Wahyu.

Advertisement

Sebelumnya, Mega menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya, Agus, dengan cara dicekik, awal September lalu. Mayat warga Jl Kalilarangan, Jayengan, Serengan, Solo itu baru ditemukan membusuk di loteng kafe tempatnya bekerja, Kafe D’uno, dua pekan sejak aksi pembunuhan terjadi. Tak berselang lama polisi menangkap Agus di kampung halamannya di Bengkulu. Saat diperiksa Agus mengakui perbuatannya membunuh Mega.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif