Soloraya
Selasa, 13 November 2012 - 18:20 WIB

Jadi Terendah Kedua Se-Jateng, Wonogiri Menjadi Daya Tarik Investor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI —Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013. Nominal UMK di Kabupaten Wonogiri dengan Rp830.000/bulan merupakan terendah kedua di Jawa Tengah (Jateng) setelah Kabupaten Cilacap bagian barat dengan Rp816.000/bulan.

Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hal itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Sebab, biaya operasional perusahaan yang akan berinvestasi di Wonogiri lebih rendah dibanding daerah lain.

Advertisement

“UMK di Wonogiri yang masih rendah bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Mereka bisa membayar tenaga kerja dengan murah dan aman. Di Wonogiri juga minim permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaaan,” kata Kabid Hubungan Tenaga Kerja Edi Triyono mewakili Kepala Disnakertrans Wonogiri Sri Wiyoso, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2012).

Terkait nominal UMK di Kabupaten Wonogiri yang rendah, ia menyatakan sebaiknya dilihat dari persentase kenaikannya setiap tahun. Dari hasil kesepakatan bersama antar serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri dan pemerintah daerah, kenaikan UMK di Wonogiri pada 2013 mencapai 96,71% kebutuhan hidup layak (KHL). Jumlah itu melebihi target awal yakni 96,52% KHL.

Sedangkan kenaikan UMK dari tahun sebelumnya, Wonogiri mencapai 7,1% atau naik Rp55.000 yang masih sebanding dengan wilayah lain di Soloraya. Sedangkan kenaikan UMK terendah dibanding tahun sebelumnya, ada di Kabupaten Karanganyar dengan 5, 97% atau Rp50.500.

Advertisement

Di sisi lain, Sekretaris Apindo Wonogiri, Eko Purwanto, mengatakan penentuan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan. “Jumlah UMK yang diusulkan ke Provinsi sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja. Itu sudah sesuai aturan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi untuk keputusan UMK tersebut,” katanya saat dijumpai Espos di Kabupaten Wonogiri, Selasa.

Terkait adanya penolakan dari pihak pengusaha, saat ini ia belum mendapat laporan. Ia hanya mengawatirkan pengusaha marginal di antaranya pemilik pabrik tahu dan koperasi yang pendapatannya masih minim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif