Soloraya
Sabtu, 10 November 2012 - 21:36 WIB

DISTRIBUSI RASKIN: Ketahuan Jual Beras, Penerima Bakal Ditinjau Ulang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memperketat pengawasan terhadap distribusi beras untuk masyarakat miskin (raskin) di wilayah Boyolali. Langkah itu untuk meminimalisasi penjualan raskin di lapangan. Jika ditemukan ada penerima raskin yang menjual jatah berasnya, bakal dilakukan peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan. Tidak menutup kemungkinan Pemkab akan mengusulkan agar warga itu dihapus dari daftar penerima raskin dari pemerintah pusat.
Advertisement

Saat ini tercatat sebanyak 76.957 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) dalam program raskin di Kabupaten Boyolali, dengan kuota sebanyak 1.154.355 kilogram (kg) setiap bulan.

Kasubbag Pertanian Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali Sugita, memperingatkan agar satuan petugas (Satgas) yang melaksanakan pendistribusian raskin agar program itu tetap sesuai peruntukan dan tepat sasaran, yakni RTSPM.

“Jangan sampai RTSPM setelah menerima raskin justru dijual dan tidak dikomsumsi untuk makanan pokok sehari-hari,” tegas Sugita kepada wartawan di Boyolali, Sabtu (10/11).

Advertisement

Sugito menyatakan raskin yang didistribusikan kepada RTSPM termasuk beras kelas medium. Sehingga menurut dia, layak untuk dikonsumasi masyarakat.

“Sebagai orang yang kurang mampu seharusnya berterima kasih dengan perhatian pemerintah mengucurkan bantuan raskin tersebut untuk dikonsumsi dan bukan untuk dijual atau untuk ditukarkan dengan beras dengan kelas atasnya,” katanya.

Namun di sisi lain, pihaknya berharap Bulog juga semakin meningkatkan kualitas beras yang didistribusikan kepada warga tak mampu tersebut.

Advertisement

Mengacu pada petunjuk umum dan petunjuk teknis pendistribusian raskin, Sugita menjelaskan raskin harus disampaikan kepada yang berhak menerima. Sehingga menurut Sugita, pembagian raskin dengan dasar dibagi rata tidak diperbolehkan karena melanggar petunjuk umum dan petunjuk teknis dari pembagian raskin tersebut. Bahkan jika ada pegawai negeri sipil (PNS) menerima jatah raskin, pihaknya menegaskan hal itu menyalahi.

“Jika terbukti ada PNS menerima raskin akan mendapat sanksi tegas,” tandasnya. (Septhia Ryanthie)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif