News
Jumat, 9 November 2012 - 19:00 WIB

KORUPSI PAJAK: Dhana Widyatmika Divonis Penjara 7 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dhana Widyatmika (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Dhana Widyatmika (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pegawai negeri sipil nonaktif di Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement

“Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Sudjatmiko dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Dhana terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pegawai negeri yang menerima gratifikasi dan pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP tentang pemerasan oleh PNS dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Dhana terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pegawai negeri yang menerima gratifikasi dan pasal 12 huruf e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP tentang pemerasan oleh PNS dan pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Dhana mendapat hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono,” kata Sudjatmiko.

Uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp128 miliar dengan total “fee” sebesar Rp30 miliar kepada Herly. “Meski terdakwa tidak punya hubungan langsung dengan PT Mutiara Virgo tapi transfer Rp3,4 miliar itu dilakukan dua kali karena permintaan terdakwa kepada Herly agar transfer tidak lebih dari Rp3 miliar sehingga berlawanan dengan tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak,” ungkap hakim.

Advertisement

“Terdakwa tidak bisa menunjukkan bahwa MTC tersebut dibeli dari orang yang bernama Yanuar dengan uang milik terdakwa dan tidak lazim untuk membeli MTC karena MTC dapat dicairkan oleh siapapun, sehingga terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukanlah suap,” jelas hakim.

Hakim juga menganggap bahwa Dhana tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya. Selanjutnya mengenai dakwaan kedua pasal 12 huruf e mengenai pemerasan, hakim menilai bahwa tindakan Dhana memeras untuk menguntungkan diri sendiri.

“Terdakwa sebagai ketua tim pemeriksa khusus PT Kornet Trans Utama (PT KTU) telah sengaja meminta kepada PT KTU agar mau memberi uang Rp1 miliar agar mengurangi pajak yang harus dibayarkan, tapi PT KTU tidak bersedia memberikan sehingga oleh tim pemeriksa termasuk terdakwa diperhitungkan sebagai pajak dan harus membayar Rp3,2 miliar,” jelas hakim.

Advertisement

Namun karena PT KTU menolak membayar uang Rp1 miliar tersebut maka PT KTU membawa permintaan wajib bayar pajak tersebut kepada pengadilan pajak yang akhirnya memenangkan gugatan PT KTU sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp967,1 juta ditambah bunga Rp241,6 juta sehingga nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Untuk dakwaan ketiga yaitu mengenai pencucian uang dari pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, hakim menilai bahwa perbuatan Dhana yang tidak melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya ke KPK membuktikan bahwa Dhana tidak ingin hartanya diketahui oleh yang berwajib. Dhana menyimpan harta kekayaannya di sejumlah bank dengan total nilai Rp11,4 miliar dan 302 ribu dolar AS ditambah membelanjakan harta dalam bentuk perhiasan emas seberat 1.100 gram, pembelian 11 tanah dan properti, jam tangan merek Rolex dan kendaraan.

Namun hakim anggota III Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu membebaskan Dhana atas tiga dakwaan yang dikenakan kepada pria berusia 38 tahun tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif