Soloraya
Kamis, 8 November 2012 - 14:30 WIB

Satpol PP Boyolali Sita Belasan Merek Rokok Tanpa Cukai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Hendrarto Setyo Wibowo menunjukkan rokok tanpa pita cukai (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Kepala Satpol PP Hendrarto Setyo Wibowo menunjukkan rokok tanpa pita cukai (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali menyita sedikitnya 12 merek rokok tanpa pita cukai tembakau dalam razia yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Kota Susu, khususnya di bagian utara, dalam waktu sepekan terakhir.

Advertisement

Kepala Satpol PP Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo mengemukakan belasan merek rokok putihan tersebut disita petugas dari tangan beberapa pedagang di beberapa kecamatan antara lain Andong, Klego, Kemusu dan Juwangi.

“Rata-rata memang dijual secara sembunyi-sembunyi. Karena saat petugas melakukan razia, mereka [pedagang rokok] berusaha menyembunyikan rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut,” terang Hendrarto yang dalam waktu dekat akan menjalankan tugas barunya sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali itu saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/11/2012).

Advertisement

“Rata-rata memang dijual secara sembunyi-sembunyi. Karena saat petugas melakukan razia, mereka [pedagang rokok] berusaha menyembunyikan rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut,” terang Hendrarto yang dalam waktu dekat akan menjalankan tugas barunya sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali itu saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/11/2012).

Hendrarto menjelaskan razia oleh Satpol PP tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Undang-undang (UU) No 39/2007 tentang Cukai. Masih banyaknya pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut diakui Hendrarto, tak lain karena permintaan pasar juga cukup tinggi.

“Para pedagang mau menjual rokok bodong [rokok tanpa pita cukai] tersebut karena permintaan pasar cukup lumayan. Rokok itu digemari kalangan tertentu karena harganya memang lebih murah,” ungkap Hendrarto.

Advertisement

“Kami hanya ambil beberapa merek untuk sampel. Kan rata-rata mereka [pedagang] membeli. Kalau disita semua akan merugikan mereka,” katanya.

Hendrarto mengakui cukup sulit melacak alamat produsen rokok putihan tersebut karena pada bungkus rokok sama sekali tidak tercantum alamat pabriknya.

“Rokok-rokok itu biasanya didapat dari sales keliling yang menitip atau menjual kepada pedagang tersebut,” imbuh dia.

Advertisement

Pihaknya mensinyalir beberapa wilayah Boyolali bagian utara sengaja dipilih untuk peredaran rokok putihan itu karena lokasi cukup jauh dari daerah perkotaan. Selain rokok tanpa cukai, ada indikasi adanya rokok dengan cukai asli tapi palsu (aspal).

“Sebab para sales juga meminta agar para pedagang mengumpulkan bekas pita cukai rokok yang resmi. Dari keterangan pedagang pula, untuk satu pita dihargai Rp500,” ungkapnya.

Terkait masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, Hendrarto menyatakan Satpol PP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menangani kasus itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif