Soloraya
Kamis, 8 November 2012 - 23:25 WIB

POLEMIK SRIWEDARI: Aset Pemkot Tak Bisa Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo berpendapat aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di lahan Sriwedari tidak bisa dieksekusi meski Pemkot kembali kalah di kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pengosongan lahan. BPN menilai aset Pemkot di Sriwedari aman karena masih bisa berlindung di balik UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Kepala BPN Solo, Djupriyanto Agus Santoso, UU Perbendaharaan Negara dengan tegas mengatur pelarangan eksekusi terhadap aset maupun fasilitas umum milik Pemkot. Artinya, empat BCB yang selama ini diperjuangkan Pemkot seperti Stadion Sriwedari, Kupel Segaran, Museum Radya Pustaka dan Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari kemungkinan besar terselamatkan.

Advertisement

”Dalam UU itu sudah diatur bahwa aset Pemkot tidak bisa dieksekusi. Sekalipun Pemkot kembali kalah di MA bahkan di peninjauan kembali (PK), kami berpendapat aset itu tetap aman,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (8/11/2012).

Meski demikian, pihaknya siap menghormati proses hukum yang sedang bergulir di MA. BPN tetap konsisten menolak memproses sertifikat hak pakai (HP) No 11 dan 15 jika belum ada inkracht pengadilan. Mengenai klaim Pemkot yang mengaku telah mengajukan HP atas tanah tersebut, dia membenarkannya.

”Sudah kami terima (pengajuan), tapi ya belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap. Masih menunggu hitam di atas putih putusan pengadilan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menghormati keputusan BPN yang belum memproses permohonan Pemkot. Pihaknya siap menunggu inkracht MA untuk memutuskan langkah lanjutan. Di sisi lain, Sekda menegaskan aset di Sriwedari hingga kini masih tercatat di neraca Pemkot.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif