Soloraya
Selasa, 6 November 2012 - 20:15 WIB

KTP HAJI BODONG: Izin KBIH Bisa Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Izin kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) bisa dicabut bila terbukti memfasilitasi pendaftaran haji berkartu tanda penduduk (KTP) asli tapi palsu (aspal).

Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, HM Yusuf, mengatakan penyelenggaraan bimbingan ibadah haji diatur dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Advertisement

Menurutnya izin KBIH diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Klaten. Rekomendasi tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh.

“Dalam UU No 13/2008 itu, baik perorangan maupun kelompok bisa menyelenggarakan bimbingan haji. Setiap tahun sekali, izin itu divalidasi,” terang Yusuf saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (6/11/2012).

Di Kabupaten Klaten, kata Yusuf, terdapat lima KBIH. Dua di antaranya sudah mengantongi izin operasional. Sementara tiga KBIH belum mengantongi izin. Mereka adalah kelompok pengajian yang melayani bimbingan ibadah haji.
Yusuf menegaskan bahwa izin KBIH bisa dicabut jika lembaga itu terbukti memfasilitasi pendaftaran haji ber-KTP aspal. Namun, pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap sebelum ada bukti kuat.

Advertisement

“Kami masih menunggu hasil penelusuran di lapangan oleh Disdukcapil Klaten. Kalau pendaftaran haji ber-KTP aspal itu memang difasilitasi salah satu KBIH, kami akan melaporkan kepada Kanwil supaya diteruskan ke Dirjen. Kami bisa merekomendasikan agar izin operasional KBIH itu dicabut,” tegas Yusuf.

Yusuf meragukan kebenaran informasi yang meyebut bahwa KTP aspal yang digunakan untuk ibadah haji tahun 2012 itu dibuat pada Januari 2012. Dia menjelaskan bahwa para jemaah haji yang berangkat pada tahun ini sudah mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag pada 2009 silam.

Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Delanggu, Sunarto, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusuri dugaan 52 jemaah haji ber-KTP aspal yang diberangkatkan dari Klaten.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif