Soloraya
Jumat, 2 November 2012 - 13:47 WIB

PNS Pemkot Nyabu Bisa Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo mengaku sudah menerima laporan dari Pemerintah Kecamatan Banjarsari ihwal pegawai negeri sipil (PNS)-nya yang tersangkut kasus narkoba. Saat ini BKD sedang mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kepala BKD, Etty Retnowati, kepada wartawan di Balaikota, Jumat (2/11/2012), mengatakan pihaknya siap memproses laporan yang melibatkan PNS bernama Pujiyanto. Pihaknya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara menyikapi proses hukum yang menimpa Puji.

Advertisement

“Akan kami terbitkan dulu surat pengunduran diri sementara hingga keputusan inkrah dari pengadilan keluar,” terangnya.

Menurut Etty, ada kemungkinan PNS yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Untuk itu, pihaknya akan mempertimbangkan track record Puji selama ini berikut hasil vonis pengadilan.

“Kalau pelanggarannya berat bisa saja dikeluarkan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan.”

Advertisement

Lebih lanjut, Etty menyatakan Puji masih mendapatkan gajinya saat diberhentikan sementara meski tidak penuh.
“Gaji akan diberikan 50% jika kasus itu melibatkan jabatannya. Kalau tidak (melibatkan jabatan) gaji akan diberikan 75%,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dicopot Nyabu PNS Pemkot
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif