Jogja
Kamis, 1 November 2012 - 12:15 WIB

KORUPSI DANA GEMPA: Mantan Kades Terong, Bantul, Akhirnya Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/googleimage)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/googleimage)

BANTUL – Mantan Kepala Desa Terong, Sudirman Alfian, akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul, Rabu (31/10/2012). Sudirman adalah satu dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) susulan pascagempa 2006 di Desa Terong.

Advertisement

Dari pantauan Harian Jogja, Sudirman meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara tangan kanan Sudirman menenteng tas hitam, tangan kirinya sesekali mengusap punggung istrinya, Jariyah, yang berlinang air mata.

Dalam kawalan ketat beberapa petugas Kejari, Sudirman yang mengenakan baju lengan panjang abu-abu dan celana panjang hitam itu masih sempat melempar senyum kepada Harian Jogja yang hendak mengabadikan gambarnya.

Meski demikian, Penanggung Jawab Pelaksana (PJP) dakons susulan Desa Terong itu tidak mengucapkan sepatah kata pun. Didampingi istrinya, Sudirman bergegas masuk mobil Ran Opsnal Kejari Bantul berplat merah AB 8402 UB. Sudirman dan Jariyah duduk di jok belakang.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, sebelum digelandang ke Rutan Bantul, Sudirman telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Adhyaksa secara maraton sejak pukul 09.00 WIB.

Sekitar satu jam sebelum penahanan Sudirman, Kajari Bantul Retno Harjantari Iriani, mengatakan meski statusnya sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Sudirman hari itu masih sebatas sebagai saksi untuk tersangka lain.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan seusai penahanan Sudirman, Retno mengatakan ada dua alasan yang mendasari pihaknya melakukan penahanan. Pertama, agar Sudirman tidak mempengaruhi saksi-saksi lain yang masih akan terus diperiksa tim penyidik.

Advertisement

Kedua, agar Sudirman tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Namun, alasan pertama dinilai sebagai alasan yang paling krusial. “Tadi memang masih diperiksa, makanya saya belum berani mengatakan. Namun, sekarang dia (Sudirman) sudah kami tahan sore tadi,” kata Retno.

Adapun terhadap enam tersangka lain, yaitu para fasilitator sosial (fasos), Kejari belum melakukan penahanan. “Mereka belum kami tahan. Nanti dulu, biar proses berjalan,” ujar Retno. Dari catatan Harian Jogja, enam fasos itu adalah Joko Sulistyo, Nuryanto, Ngatini, Supardi, Ribut, serta Tulus.

Kasi Intel Kejari Bantul, Putro Haryanto, menjelaskan total kerugian negara dalam kasus korupsi dakons Desa Terong itu mencapai sekitar Rp1 miliar. “Hasil (audit investigasi) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY juga sama, sekitar Rp1 miliar,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif