News
Kamis, 1 November 2012 - 15:02 WIB

GAJI JOKOWI Rp38,4 Juta, Ahok Rp26,7 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi dan Ahok (Dok/JIBI/Bisnis)

JAKARTA–Tanggal 1, tanggal muda bagi PNS dan pejabat di Pemprov DKI. Ya, setiap awal bulan layaknya pegawai negeri sipil lainnya, mereka mendapat kucuran gaji. Tentu demikian juga Gubernur Jokowi dan Wagub Ahok. Tapi berapa gaji orang nomor satu dan dua di DKI ini?

Basuki Tjahja Purnama atau Ahok merilis besaran gaji yang diperoleh keduanya. Seperti dikutip detikcom, Kamis (1/11/2012) dari blog pribadi ahok.org, dirinci besaran gaji yang didapat.

Advertisement

Untuk Jokowi, dalam blog itu disebutkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta. Kemudian ada tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta, dan ada biaya rumah tangga/rumah dinas Rp 30 juta. Total Rp 38,4 juta.

Sedang Ahok mendapat gaji Rp 2,4 juta. Kemudian tunjangan jabatan Rp 4,3 juta, dan biaya rumah tangga/ rumah dinas Rp 20 juta. Total Rp 26,7 juta.

“Untuk biaya lain-lain (Dana operasional) belum diketahui (menanti SK Gubernur), nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” tulis Ahok di blognya itu.

Advertisement

Dana operasional itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Presiden Republik Indonesia, pada bagian keempat, biaya operasional, pasal 9.

Hari ini Ahok saat ditanya soal gajinya mengaku belum mengeceknya. “Belum tahu. Belum cek,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif