News
Rabu, 31 Oktober 2012 - 03:00 WIB

Inilah Tahapan Pemilu 2014

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Advertisement

Keputusan nomor 15 tahun 2012 itu menjelaskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 yang baru ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:

TAHAPAN PERSIAPAN
a. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
b. Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari – 9 Maret 2014
c. Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
d. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
e. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
f. Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
g. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
h. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014

Advertisement

TAHAPAN PENYELENGGARAAN
a. Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
b. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
c. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
d. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
e. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
f. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
g. Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
h. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
i. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
j. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
k. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
l. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
m. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
n. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
o. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
p. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
q. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
r. Masa tenang: 6-8 April 2014
s. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
t. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
Nasional: 26 April-6 Mei 2014
u. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
v. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
w. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
x. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
y. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014

TAHAP PENYELESAIAN
a. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
b. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
c. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
d. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif