Soloraya
Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:13 WIB

Pemkot Solo Enggan Tanggapi Wacana Daerah Istimewa Surakarta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Setelah tiarap hampir dua tahun, wacana Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali menggelinding dengan penetapan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Keraton Solo. Yusril mengaku siap mengkaji ulang UU No.10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang menjadi sumber ditangguhkannya DIS selama ini.

Menangggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memilih tak ikut campur lebih jauh ihwal upaya Keraton memperjuangkan DIS. Pernyataan itu diungkapkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui di Balaikota, Selasa (30/10/2012).

Advertisement

“Kami belum mau bicara lebih jauh tentang itu (DIS). Yang terpenting sekarang adalah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Lagi pula urusan DIS itu pekerjaannya orang banyak, tidak hanya Solo,” ujarnya.

Kalaupun terealisasi, Rudy menilai konsep pemerintahan antara Solo dan Jogja tak akan sama. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk dari perbedaan sejarah kedua wilayah seputar penerapan daerah istimewa. Meski demikian, Rudy enggan mengaitkan pernyataannya itu dengan kewajiban pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

“Masih terlalu dini. Wong mewujudkan DIS saja bisa butuh waktu dua, tiga bahkan 10 tahun lagi. Belum mikir,” tuturnya.

Advertisement

Rudy baru mau berkomentar lebih jauh jika judicial review mengenai DIS sudah diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Pusat Studi Advokasi Daerah Istimewa mengaku akan mengirimkan hasil judicial review ke MK akhir tahun ini.

“Itu ditunggu saja dulu. Kalau hasilnya sudah jelas, baru kita bicara ke depannya.”

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menghormati upaya Keraton Solo yang kembali memperjuangan DIS. Menurut Sekda, Pemkot memberi ruang seluas-luasnya dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi pro atau kontra. Ya mangga-mangga saja kalau ada aspirasi demikian,” ucapnya.

Advertisement

Meski demikian, pihaknya masih berpegang pada aturan positif hukum yang memosisikan Solo sebagai daerah atau pemerintahan kota. Hal itu, imbuhnya, berkaitan dengan legitimasi pemimpin daerah yang dipilih rakyat melalui Pilkada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif