News
Selasa, 30 Oktober 2012 - 12:18 WIB

Mendagri Larang Eks Koruptor Jadi Pejabat Struktural

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA –Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menerbitkan surat edaran agar kepala daerah tak mengangkat lagi PNS yang sudah terbukti korupsi menjadi pejabat struktural. Hal ini dilakukan setelah mencuatnya kasus Azirwan, mantan terpidana suap yang diangkat kembali jadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Surat edaran bernomor 800/4329/SJ itu diterbitkan 29 Oktober kemarin dan mulai disebar Selasa (30/10/2012) pada seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Advertisement

Dalam salinan surat yang diperoleh detikcom, Gamawan melarang dengan tegas pengangkatan kembali PNS yang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dalam jabatan struktural. Bagi Gamawan, masih banyak PNS lain yang lebih bersih dan berintegritas.

“Terhadap pegawai negeri sipil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami yakin bahwa masih banyak PNS lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur dan bersih,” demikian penggalan isi surat Mendagri.

Advertisement

Surat ini ditembuskan juga ke Presiden SBY, Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kepala UKP4, Men PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Seskab Dipo Alam, Kepala BPN dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten-Kota.

Aksi Mendagri ini bermula dari mencuatnya kasus Azirwan di Kepri. Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya pada tanggal 8 Maret 2012.

Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Advertisement

Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif