News
Sabtu, 27 Oktober 2012 - 11:46 WIB

Terima Putusan Kasasi, Kejati Belum Eksekusi Untung Wiyono

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jateng telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukum tujuh tahun penjara kepada Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Meski demikian menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Eko Suwarni, kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Untung Wiyono.

”Petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum mempunyai kekuatan hukum,” katanya di Semarang, Jumat (26/10/2012).

Advertisement

Sebab, lanjut dia, untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Sragen itu, kejaksaan masih menunggu salinan petikan resmi putusan kasasi MA.

Setelah menerima salinan resmi putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membuat surat penetapan eksekusi kepada Kejakti.

Advertisement

Setelah menerima salinan resmi putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membuat surat penetapan eksekusi kepada Kejakti.

”Sebelum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA, kejaksaan belum bisa melangkah melakukan eksekusi. Dalam melangkah harus ekstra hati-hati,” ujarnya.

Mengenai kapan salinan petikan kasasi MA resmi tersebut turun, Eko Suwarni belum bisa memastikan.

Advertisement

Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Sragen ini, menurut Eko nantinya bisa dilakukan lembaga pemasyarakatan Sragen atau Kota Semarang.

”Kalau melihat lokasi kejadian di Sragen mestinya penahanannya di sana [Sragen], tapi bisa saja di Semarang, kita lihat saja nanti,” katanya.

Seperti diketahui majelis hakim kasasi MA dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin pada Selasa (18/9/2012), menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara kepada Untung Wiyono.

Advertisement

MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp11 milar subsider kurang penjara selama lima tahun.

Putusan kasasi MA ini, merivisi putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada 21 Maret 2012 yang menjatuhkan vonis bebas Untung Wiyono terdakwa kasus korupsi kas daerah (Kasda) Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Sementara Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, menyatakan kliennya siap melaksanakan putusan kasasi MA.

Advertisement

”Kapanpun dilakukan eksekusi, Pak Untung sudah siap menjalani,” tandas dia.

Pengacara asal Semarang ini, menjamin Untung Wiyono tak akan melarikan diri. ”Pak Untung tak akan melarikan diri, serta siap menjalani eskeskusi,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif