Soloraya
Sabtu, 27 Oktober 2012 - 17:02 WIB

Curi Beras, Dua Tersangka Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti para tersangka pencurian beras di Boyolali. (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Barang bukti para tersangka pencurian beras di Boyolali. (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali berhasil membekuk dua tersangka pencuri dengan spesialisasi pencurian beras di tempat penggilingan padi di wilayah Kota Susu. Kedua tersangka itu adalah Adi Prasetyo, 35, warga Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota dan Mustangin, 26, warga Dukuh Bakulan Lor, Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, didampingi Wakapolsek Mojosongo, Iptu Joko Lukito dan Kanitreskrim Polsek Mojosongo, Aiptu Abdul Basyid Sahlan, mengemukakan penangkapan terhadap dua tersangka bermula dari kasus pembobolan penggilingan padi milik Sunardi di Dukuh Miliran, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Selasa (16/10/2012) lalu.

Saat itu, pelaku berhasil menggasak 20 karung beras pecah kulit (PK), hingga korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas Polsek Mojosongo, pelaku masuk ke tempat penggilingan beras itu dengan cara membobol tembok menggunakan linggis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan akhirnya mengarah kepada para tersangka.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat tersangka mengangkut beras dengan mobil. Beras itu dibawa ke tempat pinggilingan padi untuk diputihkan. Kecurigaan warga muncul karena para pelaku membawa beras itu waktunya dinilai tidak wajar.

Advertisement

”Karena dibawanya pagi-pagi sekali,” ujar Wakapolsek ketika ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (27/10/2012). Beras yang sudah diputihkan di tempat penggilingan padi, kemudian dijual kepada bakul di Pasar Cepogo. Sebagian lainnya dijual langsung kepada pembeli di Pasar Pantaran, Kecamatan Ampel.

Bahkan tersangka terang-terangan menjual beras dengan membuka lapak di pasar tersebut. Dari penyelidikan dan informasi itulah, polisi kemudian menangkap kedua tersangka saat mengangkut berasnya di tempat penggilingan padi.
Ketika itu, kedua tersangka mengangkut satu ton beras curian dengan mobil Isuzu Panther bernomor polisi (nopol) AD 8515 PD.

”Kami juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol B 8213 XQ yang diganti tulisan Toyota Avanza, serta satu unit alat jahit untuk menjahit karung yang digunakan sebagai salah satu alat oleh para tersangka melakukan aksinya,” imbuh Abdul Basyid.

Advertisement

Beras yang tengah diangkut kedua tersangka diketahui merupakan beras curian dari sebuah penggilingan padi di wilayah Kecamatan Teras.

Dari pengakuan kedua tersangka saat diperiksa polisi, terungkap bahwa mereka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, yaitu Mojosongo di satu lokasi, Teras di dua lokasi dan Banyudono di tiga lokasi dan satu lokasi lain yang belum diketahui pasti tempatnya.

Saat ini, polisi juga masih mengejar tiga tersangka lainnya, yaitu berinisial B, O dan seorang tersangka yang belum diketahui identitasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif