Soloraya
Kamis, 25 Oktober 2012 - 00:30 WIB

KASUS LAPTOP BOYOLALI: Hari ini Dewan Galang Hak Angket

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

BOYOLALI–Hak angket atau hak penyelidikan dari anggota DPRD Kabupaten Boyolali terkait pengadaan laptop bagi guru-guru besertifikasi di wilayah Kota Susu tersebut, direncanakan mulai digalang, Kamis (25/10/2012).

Advertisement

Hal itu menyusul layangan somasi dari anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari, kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro, yang tak kunjung dijawab. Demikian dikemukakan Thontowi kepada wartawan, Rabu (24/10).

Insya Allah mulai besok [Kamis ini], saya akan menggalang hak angket, atau hak penyelidikan terkait pengadaan laptop, setelah menunggu jawaban somasi yang tidak kunjung dijawab,” kata Thontowi.

Advertisement

Insya Allah mulai besok [Kamis ini], saya akan menggalang hak angket, atau hak penyelidikan terkait pengadaan laptop, setelah menunggu jawaban somasi yang tidak kunjung dijawab,” kata Thontowi.

Dijelaskan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sesuai pasal 13 ayat 1 Peraturan DPRD No 2/2010 tentang Tata Tertib, pengajuan hak angket diajukan paling sedikit oleh tujuh anggota yang datang dari lebih dari satu fraksi.

”Dalam pikiran saya, yang akan saya galang dari FPAN [Fraksi PAN] ada enam, Fraksi Nurani Golkar ada sebelas dan ditambah FPKS [Fraksi Partai Keadilan Sejahtera] ada empat. Jadi minimal ada 21 orang. Saya juga akan menyisir dari Fraksi Demokrat dan fraksi lainnya di DPRD, kalau-kalau ada anggotanya yang masih mau membela rakyat,” imbuh dia.

Advertisement

“Jika memang Pak Thowi akan mengajukan hak angket ya monggo saja. Karena pada dasarnya Pak Thowi juga anggota DPRD. Dan untuk hak angket sendiri memang dimiliki oleh setiap anggota DPRD. Namun untuk penggunaannya, juga sudah ada aturannya,” kata Paryanto.

Ditambahkan Paryanto, untuk bisa menggunakan hak angket, DPRD secara lembaga juga harus memiliki dasar yang kuat. Misalnya, ada laporan secara resmi yang diterima DPRD. Selama ada kejelasan secara riil, menurut dia, pasti akan ditindaklanjuti DPRD.

”Ya kalau memang guru-guru itu keberatan atau itu menjadi sebuah persoalan karena membebani, sampaikan kepada kami sebagai lembaga DPRD, misal secara tertulis. Dengan begitu kami bisa menindaklanjutinya, termasuk jika harus menggunakan hak angket tersebut,” paparnya.

Advertisement

Paryanto mengaku selama ini terus memantau perkembangan masalah pengadaan laptop tersebut. Sejauh penelusurannya, Paryanto mengungkap tidak ada paksaan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun dari kalangan kepala sekolah terhadap para guru untuk membeli laptop tersebut.

”Info yang kami terima, tidak ada edaran [surat edaran] atau perintah bagi guru-guru besertifikasi itu untuk membeli, melainkan hanya penawaran. Tidak membeli melalui itu pun tidak masalah,” ujarnya.

Namun jika para guru selaku konsumen itu merasa dirugikan dengan produk yang ditawarkan, menurut dia, semestinya bisa juga disampaikan kepada DPRD. Secara obyektif, lanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti persoalan itu dengan mengklarifikasi kepada Disdikpora.

Advertisement

”Saya obyektif saja, karena untuk pengadaan laptop pun tidak menggunakan APBD, sehingga negara tidak dirugikan. Namun jika guru-guru selaku konsumen laptop itu merasa dirugikan, silakan sampaikan kepada kami. Tentunya akan kami tindak lanjuti secara kelembagaan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif,” kata Paryanto.

Berbeda dengan somasi yang pernah dilayangkan Thontowi kepada Bupati, dikatakan Paryanto, jika dilihat dari kelembagaan DPRD, justru tidak ada hak somasi dari anggota DPRD.

”Jadi saya mempertanyakan itu [hak somasi] apakah atas nama lembaga [DPRD] atau pribadi? Sebab sesuai aturannya memang tidak ada hak somasi bagi anggota DPRD,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif