News
Selasa, 23 Oktober 2012 - 10:50 WIB

Propam Polda Jateng Periksa Empat Polisi Terlibat Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG —Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng memeriksa empat anggota polisi yang diduga mengkonsumsi dan pengedar narkoba. Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, mengatakan empat anggota polisi ditangkap di lokasi berbeda.

Advertisement

“Mereka ditangkap pada Agustus lalu di tempat terpisah,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (22/10/2012).

Ke-4 anggota polisi itu masing-masing, Bripka Imam anggota tim teknologi informasi (TI) Polrestabes Semarang dan anggota Polres Cilacap, Bripka Sunyoto.

Advertisement

Ke-4 anggota polisi itu masing-masing, Bripka Imam anggota tim teknologi informasi (TI) Polrestabes Semarang dan anggota Polres Cilacap, Bripka Sunyoto.

Dari tersangka Imam dan Sunyoto disita satu paket serbuk ekstasi seberat 0,196 gram, satu paket sabu–sabu 0,788 gram, satu paket sabu–sabu dalam potongan kertas koran 0,139 gram, dan 13 butir ekstasi seberat 3,511 gram.
Serta dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Bripda.

“Imam dan Sunyoto terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu serta ekstaksi akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat. Mereka juga dikenai saksi pidana,” bebernya.

Advertisement

“Sudah dilakukan tes urine, tapi buktinya lemah untuk dilakukan proses pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alex, menyatakan ada beberapa anggota Polda Jateng yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik sepakai pengguna atau pengedar. Anggota polisi yang terlibat narkoba, mulai dari sekadar mencoba-coba, gaya hidup, pergaulan, sampai permasalahan pribadi.

“Untuk kasus narkoba kami bertindak tegas, kalau terbukti melakukan pidana dengan ancaman di atas tiga bulan maka akan pecat,” tandasnya.

Advertisement

Terpisah, Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Res Narkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, menyatakan Bripka Sunyoto ditangkap di Cilacap dan Bripka ditangkap di Semarang.

“Kami juga menangkap dua anggota Dit Reskrimsus Polda Jateng, tapi tak ada bukti kuat narkoba sehingga tak bisa diproses pidana,” ujar dia.

Menurut Jhon, berkas acara pemeriksaan (BAP) Imam sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, sedang BAP Sunyoto dilimpahkan ke Kejari Cilacap.

Advertisement

“Persidangan dilakukan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di Cilacap dan Semarang. Imam dan Sunyoto disidang di peradilan umum, seperti masyarakat biasa,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif