Soloraya
Selasa, 23 Oktober 2012 - 16:20 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Jajaran anggota Polres Klaten berhasil meringkus, Muhammad Nasirun alias Kuncung, 24, warga Dukuh Nalan, Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom. Pemuda tersebut diringkus setelah tertangkap basah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Keterangan yang dihimpun dari Mapolres Klaten, Selasa (23/10/2012), menyebutkan, pelaku tertangkap berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk ke Mapolres. Para tetangga sering mencium gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan oleh tersangka, yakni tersangka sering jarang di rumah. Selain itu Kuncung juga selalu menunjukkan keanehan dengan selalu begadang tanpa mengenal lelah.

Advertisement

Dari laporan warga tersebut, akhirnya Nasirun dapat diringkus oleh jajaran kepolisian di saat perjalanan menuju rumahnya, setelah membeli sabu-sabu pada pekan lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, Kuncung akhirnya membeberkan asal-muasal barang haram tersebut.

Sabu-sabu itu ia beli dari Heri Setyoko, 22, yang juga bertetangga dengan Nasirun. Tidak berapa lama, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Heri.

“Setelah dilakukan pengembangan, Heri mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain, Agus Heru Purnomo, warga Dukuh Jambok Desa Keden Kecamatan Pedan, setelah itu, Agus langsung kami tangkap,” ungkap Kasat Narkoba AKP Y Riyanto, saat ditemui wartawan, di Mapolres Klaten, Selasa.

Advertisement

Riyanto mengatakan dari penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka Agus bertindak sebagai penyuplai, sedangkan tersangka Heri, bertindak untuk menjual barang haram tersebut. Dari penjualan barang tersebut Agus mendapatkan untung sebesar Rp70.000, sedangkan Heri mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.

Saat ini ketiga tersangka dan berang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu diamankan di Mapolres Klaten, untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan ketiga tersangka tersebut djerat denagn Pasal114 atau 112 UU RI no35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif