Soloraya
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:01 WIB

Terjaring Razia, Belasan PNS Boyolali Terancam Sanksi Indisipliner

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Belasan pegawai negeri sipil (PNS) terancam terkena sanksi pelanggaran disiplin pegawai lantaran terjaring dalam razia gabungan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Sabtu (20/10/2012) lalu. Rata-rata mereka kepergok tim gabungan tersebut saat tengah nglencer di beberapa pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern di wilayah Kota Susu, saat jam kerja.

“Razia kami bagi dalam beberapa tim dan beroperasi di beberapa pasar, antara lain Pasar Sunggingan, Pasar Kota Boyolali, serta pusat perbelanjaan di wilayah Boyolali Kota,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan BKD, Agus Supriyadi, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012).

Advertisement

Agus menyebutkan belasan PNS yang terjaring dalam razia itu berasal dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan salah satu puskesmas di wilayah Kota Susu.

Agus mengungkapkan saat razia, ada salah satu PNS yang berhasil kabur dari petugas setelah yang bersangkutan bersembunyi di salah satu gerobak milik pedagang di salah satu pasar.

“Saat kepergok, PNS itu lari dan bersembunyi di salah satu gerobak milik pedagang. Petugas sudah mencari, tapi ternyata tidak berhasil ditemukan,” tuturnya.

Advertisement

Ditambahkan dia, satu di antara belasan PNS yang terjaring tersebut, tercatat sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Jateng, bahkan ada pula pegawai yang bertugas Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali. Terhadap PNS tersebut, lanjutnya, proses penjatuhan sanksi menjadi kewenangan Pemprov Jateng dan pemerintah pusat.

“Kami hanya melaporkan itu kepada Pemprov Jateng maupun pemerintah pusat, untuk diproses lebih lanjut oleh pejabat terkait yang berwenang,” terangnya.

Sedangkan untuk PNS di lingkungan Pemkab Boyolali, Agus menyatakan penjatuhan sanksinya akan diproses sesuai aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

Advertisement

“Setelah pendataan, kami akan memanggil lagi [PNS yang terjaring razia] untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan SKPD terkait dan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya,” imbuh Agus, didampingi Kasubbid Pembinaan, Yoga Nugroho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif