Soloraya
Jumat, 3 Mei 2024 - 08:54 WIB

Sedang Ramai Soal KomandanTe PDI Perjuangan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Redaksi Solopos.com  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo.

Solopos.com, WONOGIRI–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerapkan strategi pemenangan khusus pada Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah lalu bernama KomandanTe Stelsel. KomandanTe merupakan sistem elektoral yang berbasis gotong royong.

Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri Joko Sutopo menyampaikan KomandanTe lahir dengan semangat untuk mempersolid dan memupuk gotong royong di antara struktural partai dan para calon anggota legislatif (caleg).

Advertisement

Strategi ini diterapkan agar pertempuran para caleg PDI Perjuangan dalam mendulang suara tetap sehat. Itu penting mengingat sistem Pemilu Legislatif proporsional terbuka yang diaplikasikan di Indonesia memungkinkan para caleg di partai yang sama saling jegal demi mendapatkan suara sebanyak-banyaknya untuk menjadi legislator.

“Atas hal itu KomandanTe diterapkan di Jawa Tengah pada Pemilu Legislatif 2024 lalu,” kata lelaki yang juga Bupati Wonogiri dan akrab disapa Jekek itu, Senin (29/4/2024).

Advertisement

“Atas hal itu KomandanTe diterapkan di Jawa Tengah pada Pemilu Legislatif 2024 lalu,” kata lelaki yang juga Bupati Wonogiri dan akrab disapa Jekek itu, Senin (29/4/2024).

Sebelum diterapkan di Jawa Tengah, aturan atau strategi KomandanTe diterapkan di dua daerah, yakni Wonogiri dan Banyumas, sebagai pilot project. Hasilnya, kursi parlemen di Wonogiri meningkat tajam dari 13 kursi menjadi 28 kursi pada Pemilu Legislatif 2019.

Hal tersebut menunjukkan strategi KomandanTe Stelsel efektif. Selain mampu meningkatkan kursi, strategi itu mamperkokoh soliditas partai dan kegotongroyongan antarcaleg PDI Perjuangan. Para caleg dalam melakukan kerja politik pada Pemilu Legislatif menempatkan sesama caleg PDI Perjuangan sebagai kawan.

Advertisement

“Mestinya hal tersebut tidak terjadi lantaran aturan mengenai KomandanTe Stelsel sudah disosialisasikan kepada DPC-DPC sejak dua tahun lalu. Para caleg pun sudah menandatangani pakta integritas yang berarti mereka siap mematuhi aturan dan kebijakan PDI Perjuangan,” ucap Joko Sutopo.

Dia menyebut persentase caleg yang mempermasalahkan hanya lebih kurang 10% dari total caleg yang mengundurkan diri di Jawa Tengah. Pada prinsipnya, protes caleg tidak mengubah aturan yang sudah disepakati. Terlebih, kedudukan caleg adalah petugas partai. Sementara, peserta pemilu adalah partai politik.

PDI Perjuangan dalam menetapkan caleg terpilih berdasar Peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah No. 01/2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota Pemilu 2024 melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai.

Advertisement

Pada sisi lain, DPP PDI Perjuangan telah menerbitkan Peraturan Partai No. 03/2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Legislatif 2024.Peraturan internal ini untuk memberi ruang bagi caleg yang protes menyelesaikan masalah di Mahkamah Partai atau Komite Etik.

Berikut ini penjelasan mengenai KomandanTe Stelsel dalam infografis:

Infografis : Whisnupaksa

Advertisement

Dimintai tanggapan terkait penerapan aturan KomandanTe Stelsel oleh PDI Perjuangan, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha menjelaskan sesuai PKPU No.6/2024 penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga,dan seterusnya yang diperoleh setiap caleg sesuai jumlah perolehan kursi di dapil yang bersangkutan.

Namun, caleg terpilih itu bisa diganti apabila dinyatakan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Pengunduran diri dan penggantian caleg terpilih dilakukan setelah pleno penetapan calon terpilih hingga sebelum pelantikan anggota legislatif. Pengunduran diri itu wajib disampaikan parpol sebagai peserta pemilu kepada KPU.

“Kalau berdasarkan PKPU itu, PDIP tidak menabrak aturan KPU jika mengganti calon terpilih melalui mekanisme pengunduran diri calon yang bersangkutan. Dan kami, KPU, tidak melihat strategi apa yang diterapkan partai, tetapi proses pengunduran dirinya yang kami akomodasi. Itu tidak melanggar aturan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif