Soloraya
Sabtu, 20 Oktober 2012 - 21:44 WIB

Disnakan Boyolali Minta Penjual Hewan Kurban Harus Kantongi SKKH

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melakukan pemeriksaan hewan di Pasar Hewan Singkil, Boyolali, Sabtu (20/10/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Petugas melakukan pemeriksaan hewan di Pasar Hewan Singkil, Boyolali, Sabtu (20/10/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Jajaran Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali kian gencar melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan kondisi kesehatan hewan-hewan kurban, menjelang perayaan Hari Idul Adha 2012 ini. Salah satunya yang dilaksanakan tim Disnakkan di Pasar Sapi Singkil, Boyolali, Sabtu (20/10/2012). Untuk dapat menjual hewan kurbannya, pemilik atau penjual harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atas hewan miliknya.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan & Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Boyolali, Ida Nawaksari, mengemukakan pemeriksaan fisik dan kondisi kesehatan hewan di lima unit pelaksana teknis (UPT) Disnakkan rutin dilakukan oleh petugas di masing-masing UPT tersebut. Namun diakuinya, menjelang Hari Raya Idul Adha tahun ini, pemeriksaan itu diintensifkan untuk memastikan hewan-hewan kurban yang beredar di pasaran layak dan memenuhi persyaratan.

Bahkan untuk pemeriksaan tersebut, semua personel di Disnakkan dikerahkan untuk membantu petugas di setiap UPT, yaitu UPT Simo, UPT Banyudono, UPT Ampel, UPT Boyolali dan UPT Karanggede. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap hewan kurban yang dijual pedagang musiman di tepi-tepi jalan.

“Pemeriksaan, khususnya setiap hari pasaran, rutin kami laksanakan. Dan menjelang Idul Adha ini, personel di Disnakkan, yang terdiri dari enam dokter hewan dan enam paramedis, kami kerahkan untuk mem-back up pemeriksaan terhadap hewan-hewan, terutama yang akan dijadikan hewan kurban,” terang Ida saat ditemui wartawan di Pasar Sapi Singkil, Sabtu.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemilik yang hewannya dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan untuk dijual atau menjadi hewan kurban akan diberi SKKH secara cuma-cuma.

“Setiap hewan kurban yang akan dijual, baik itu sapi, domba, atau kambing, harus menyertakan SKKH. Kami mengecek lagi kondisinya agar hewan kurban layak dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ida, akan terus dilaksanakan intensif hingga Idul Adha tiba.

Advertisement

Dokter hewan dari Disnakkan, drh Ria Dwi Hapsari, menjelaskan bagian tubuh hewan yang diperiksa antara lain dilihat dari mata, hidung, usus, jantung dan fases atau kotoran.

“Khusus untuk hewan yang akan dijadikan hewan kurban, sapi misalnya, ya harus memenuhi persyaratan juga, di antaranya jantan, sehat, umurnya sudah dua tahun, giginya sudah tanggal,” terang Ria.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif