News
Jumat, 19 Oktober 2012 - 09:52 WIB

Pekan Ini, Dewan Pengupahan Jateng Bahas UMK 2013

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng mulai pekan depan akan membahas usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2013. Anggota Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng, Eko Suyono, mengatakan 35 bupati/walikota sudah menyerahkan usulan UMK 2013.

“Pembahasan usulan UMK 2013 dijadwalkan pada Selasa depan,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis (18/10/2012).

Advertisement

Sebelum dilakukan pembahasan, sambung dia, pada Selasa (16/10/2012), telah ada pertemuan anggota DP provinsi untuk membahas tata tertib (tatib) pedoman dalam pembahasan usulan UMK 2013.

Namun, dalam pertemuan itu belum terjadi kesepakatan antara unsur serikat buruh/pekerja  dengan pengusaha yang duduk di DP provinsi tentang tatib yang digunakan.

Serikat pekerja menghendaki agar dilakukan pengkajian ulang kepada daerah yang mengusulkan UMK menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) Januari-Juni 2012, karena sudah tak berlaku.

Advertisement

Sebab dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka yang digunakan survei KHL bulan September 2013. Sedang pengusaha menghendaki supaya usulan UMK dari 35 bupati/walikota tak perlu dilakukan pengkajian ulang.

“Kami perlu berhati-hati dalam menyusun tatib supaya nantinya keputusan Gubernur Jateng tentang UMK 3013 tidak bermasalah. Jadi persepsinya harus disamakan dulu,” ujar Eko.

Kalau masih menggunakan hasil survei KHL bulan Januari-Juni 2012, sambung dia, dikhawatirkan terjadai cacat hukum, sehingga bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

Dia merasa optimistis akan ada kesepakatan tentang tatib pedoman pembahasan UMK antara serikat pekerja denga pengusaha.

Terpisah, anggota DP provinsi dari unsur pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), Agung Wahono, menyatakan usulan UMK 2013 dari 35 kabupaten/kota sebenarnya tak perlu dipermasalakan lagi.

Pasalnya, usulan tersebut sebelumnya telah dibahas di DP kabupaten/kota yang anggotanya juga dari unsur serikat pekerja, Apindo, dan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif