Soloraya
Rabu, 17 Oktober 2012 - 07:50 WIB

Thontowi Bakal Laporkan Disdikpora Boyolali ke Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Anggota DPRD Boyolali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Thontowi Jauhari, berencana melapor ke Komisi Ombudsman perwakilan Jateng terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berwujud konspirasi bisnis dalam pengadaan komputer jinjing bagi guru bersertifikasi.

Advertisement

Hal itu dilakukan menyusul somasinya kepada Bupati Seno Samodro belum ditanggapi. “Pekan ini, saya masih sibuk. Pekan depan, saya lapor ke [komisi] ombudsman perwakilan Jateng dan DIY karena sampai sekarang tak ada tanggapan terhadap somasi saya,” kata Thontowi saat menghubungi Solopos.com, Selasa (16/10/2012).

Sebagaimana ancaman Thontowi saat mengirim somasi 10 Oktober 2012, dia juga bakal menggalang penggunaan hak angket DPRD. “Ke Ombudsman dulu tapi juga pekan depan saya galang hak angket agar bisa melakukan penyelidikan skandal laptop tersebut,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut dia, upaya yang ditempuh adalah melapor kepada kementerian pendidikan dan gubernur. Namun untuk hal itu, Thontowi belum menjelaskan waktunya. Dalam somasinya, Thontowi meminta bupati menindak tegas aparatur pemerintah yang telah menyalahgunakan jabatannya, dalam hal ini dia menyebut terdapat konspirasi bisnis Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali dan beberapa pejabat lainnya, termasuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Advertisement

Kembalikan Uang

Selain itu, dia meminta Kepala Disdikpora menarik seluruh laptop yang telah dijual dan mengembalikan uang kepada para guru. Thontowi juga meminta membatalkan seluruh rencana pengadaan laptop dengan model konspirasi bisnis.

Sebelumnya, Kepala Disdikpora Boyolali, Dradjatno, menegaskan tak ada unsur paksaan terhadap guru dalam pengadaan laptop yang dimaksud. Dradjatno menganggap permintaan Thontowi mengenai pengembalian laptop dari tangan guru-guru itu mustahil dilakukan. Dia juga membuka diri untuk membuktikan segala tudingan terhadap institusi Disdikpora itu.

Advertisement

“Tak wajib. Namun jika sudah ada kesepakatan kredit dan diminta dikembalikan itu mustahil,” katanya.

Bupati Seno Samodro juga menegaskan pengadaan itu sesuai amanah sertifikasi guru, yakni meningkatkan mutu pendidikan. Dia menganggap pengadaan itu bersifat urusan guru dan sales. Karena dinilai tak ada sangkut paut dengan jabatannya sebagai Bupati, Seno enggan memberi komentar somasi Thontowi itu.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Mulyanto, menganggap niat Thontowi menggalang hak angket itu merupakan hak sebagai anggota DPRD. Dia juga mengaku sempat sharing dengan Thontowi mengenai kasus tersebut. Berdasarkan hasil kroscek lapangan, Mulyanto menilai tak ada unsur paksanaan dalam pengadaan komputer jinjing yang disebut-sebut dengan istilah laptop itu.

“Kami bekerja [dalam] lembaga. Memang di awal ada sharing tapi untuk rencana upaya somasi dan sebagainya, [Thontowi] tak pernah mengkoordinasikannya dengan Komisi IV,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif