News
Rabu, 17 Oktober 2012 - 17:19 WIB

KORUPSI KASDA SRAGEN: ICW Desak Kejakti Periksa Bupati Agus Fatchur Rahman

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 dengan terdakwa Untung Wiyono di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. ICW mendesak Kejakti Jateng segera memeriksa Agus terkait kasus yang sama. (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 dengan terdakwa Untung Wiyono di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. ICW mendesak Kejakti Jateng segera memeriksa Agus terkait kasus yang sama. (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

SEMARANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) segera memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, terkait dugaan korupsi kas daerah (Kasda) senilai Rp11,2 miliar.
Advertisement

Koordinator Divisi Hukum Indonesia (ICW) Febriansyah, mengatakan, keterlibatan Bupati Sragen itu terbukti disebut beberapa kali dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas terdakwa mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono pada 21 Maret 2012. “Ada fakta di persidangan, Kajakti Jateng wajib menindaklanjuti dengan memeriksa Bupati Sragen,” katanya kepada Solopos.com di sela Focus Group Discussion (FGD) Ekseminasi Publik Putusan Bebas Pengadilan Tipikor Semarang Terhadap Untung Wiyono yang digelar KP2KKN Jateng di Hotel Grasia, Kota Semarang, Rabu (17/10/2012).

Dengan adanya bukti di persidangan ini, lanjut dia, Kejakti harus membuka kasus baru korupsi kas daerah Sragen, pascaputusan terhadap terdakwa Untung Wiyono. Bupati Sragen ini, sambung Febriansyah, bisa dijerat menggunakan pasal grativikasi pada UU Nomor 31/1999 yang telah diubah ditambah pada UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kalau Kejakti Jateng tak serius dalam menangani kasus korupsi kas daerah Sragen jilid II, ICW akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. “ICW akan mengawal proses penanganan kasus ini di Kejagung,” tandasnya.

Advertisement

Desakan kepada kejaksaan untuk memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman juga direkomendasikan majelis eksaminasi Sahlan Said SH dan Ali Masyhar Mursyid SH MH. Menurut Sahlan Said, pemeriksaan perkara kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 tidak hanya berhenti pada tiga terpidana saja [Untung Wiyono, Koesharjono/mantan Sekda Sragen dan Srie Wahyuni /mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)], mengingat kerugian keuangan negara sangat besar. ”Supaya memeriksa perkara lebih mendalam untuk mengetahui aktor-aktor lain yang terlibat misalnya, Agus Fatchur Rahman, Adi Dwijantoro, Ir Darmawan Minto Basuki,” ujar dia.

Mantan hakim di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, menyatakan kalau kejaksaan mau mengembangkan penyelidikan kasus korups kas daerah Sragen, Agus Fatchur Rahman bisa kena. ”Karena Agus yang memerintahkan pencairan deposito kas daerah di BPR Djoko Tingkir Sragen senilai Rp11,2 miliar,” kata Sahlan.

Sedang Ali Masyhar Mursyid, menyatakan keterlibatan aktor/pelaku lain dalam kasus korupsi kas daerah Sragen yang diduga terlibat perlu dituntaskan. ”Tak hanya Agus Fatchur Rahman, Adi Dwijantoro, Darmawan Minto Basuki, bahkan aktor lainnya,” tandas dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.

Advertisement

Sedang Dwi Saputra dari KP2KKN Jateng, menyatakan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Untung Wiyono sudah tepat. ”MA juga telah menjatuhkan vonisi tujuh tahun kepada Untung Wiyono,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif