Soloraya
Senin, 15 Oktober 2012 - 15:19 WIB

Guru Cabul Dinyatakan Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kekerasan. (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi

BOYOLALI–Guru yang menjadi tersangka aksi pencabulan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Suroso, 54, dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penetapan bersalah itu setelah tim memeriksa tersangka di Mapolres Boyolali, Senin (15/10/2012).

Advertisement

Dari pemeriksaan itu bahkan diketahui tersangka telah mencabuli sedikitnya empat murid lainnya, antara lain terjadi tahun 2010 lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin, semula tersangka tidak mengakui perbuatannya saat dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh tim yang terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali tersebut. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya tersangka pun mengakui semua perbuatannya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin, semula tersangka tidak mengakui perbuatannya saat dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh tim yang terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali tersebut. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya tersangka pun mengakui semua perbuatannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaaan dan Kesejahteraan BKD Boyolali, Agus Supriyadi, mengemukakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengklarifikasi tersangka terkait pelanggaran yang dilakukannya.

“Kami tanyai siapa saja korbannya, kapan dan lokasi perbuatan itu dilakukan,” ungkap Agus, didampingi Kasubbid Pembinaan, Yoga Nugroho, ketika ditemui wartawan seusai pemeriksaan terhadap tersangka, Senin.

Advertisement

“Pemeriksaan secara normatif sudah sesuai, hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati [Bupati Boyolali, Seno Samodro] untuk penjatuhan sanksinya,” terangnya.Terkait sanksi, Agus menjelaskan pihaknya tetap harus berkoordinasi dengan Polres Boyolali yang memproses kasus pidana tersangka.

“Tapi untuk sanksi administrasi kepegawaian, tidak perlu menunggu keputusan persidangan. Sebab hal itu sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Tidak memandang berapa jumlah korbannya. Satu korban saja, tersangka tetap bisa dijatuhi hukuman pelanggaran berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS [pegawai negeri sipil],” jelasnya.

Pada kesempatan itu Agus juga meminta supaya pihak sekolah dapat mengokondisikan para korban, supaya dapat melanjutkan pendidikannya tanpa terganggu trauma kejadian ini.

Advertisement

“Jangan sampai korban nanti sudah jatuh masih tertimpa tangga pula, biar tersangka saja yang menerima ganjaran hukuman berat,” tegas dia.

Sementara itu Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengungkapkan, selain perbuatan cabul yang menimpa korban saat ini, ternyata tersangka juga pernah melakukan hal yang sama pada dua korban lainnya di tahun 2010 silam. Namun saat itu kasus tersebut berhasil didamaikan secara internal dan tidak dilaporkan.

Tersangka dijerat dengan Tersangka diancam Pasal 82 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Advertisement

“Kami tetap koordinasi dengan Pemkab dalam pemeriksaan tersangka, namun aturannya sendiri-sendiri, sesuai dengan kasus pidananya maka hukuman akan ditentukan di pengadilan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif