Soloraya
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 17:51 WIB

Kejari Jalin MoU dengan BPRS Sukowati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau (kiri), Kamis (11/10), menandatangani MoU bersama Direktur PT BPR Syariah Sukowati Sragen, Fakhruddin Nur di Kantor Kejari Boyolali.(Foto:Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau (kiri), Kamis (11/10), menandatangani MoU bersama Direktur PT BPR Syariah Sukowati Sragen, Fakhruddin Nur di Kantor Kejari Boyolali.(Foto:Istimewa)

BOYOLALI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menjalin kerjasama dengan PT BPR Syariah Sukowati Sragen Cabang Boyolali. Kerja sama itu berupa pemberian pertimbangan hukum.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kasi Hukum Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Ariyanto Noviandra, kepada Solopos.com, Sabtu (13/10/2012). Dia menerangkan MoU itu secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kejari Boyolali Hendrik Selalau dan Direktur PT BPR Syariah Sukowati Sragen, Fakhruddin Nur, Kamis (11/10) di Kantor Kejari Boyolali.

Ariyanto menjelaskan MoU seperti itu didasari Undang-undang Kejaksaan RI No 34/2004. Dalam peraturan itu, Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikat pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Bisa kepada BUMN dan BUMD, PT BPR Syariah ini kan BUMD Sragen dan yang menjalin MoU adalah cabang Boyolali,” paparnya.

Selain itu, Ariyanto menegaskan MoU Kejari juga diatur UURI No 16/2004 tentang Kejari serta surat Jaksa Agung RI No B-53/Q/5/1992 tentang pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah di daerah. Dia menyebut kegiatan MoU itu dilakukan agar tidak menabrak ketentuan dalam undang-undang advokasi No 18/2003. “Dalam undang-undang advokasi, kami tak bisa melakukan tindakan pemberian pertimbangan hukum terhadap instansi pemerintah tanpa ada MoU seperti ini,” imbuhnya.

Advertisement

Meskipun demikian, lanjut dia, tanpa adanya MoU seperti itu Kejari masih memiliki kewenangan lainnya. Kewenangan yang dimaksud antara lain dalam menangani kasus sengketa tata usaha negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif