News
Kamis, 11 Oktober 2012 - 20:40 WIB

KPK VS POLRI Masih Panas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPK VS Polri

KPK VS Polri

JAKARTA— Kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan pernyataan resmi mengenai perseteruan KPK vs Polri, namun “perang dingin” dua institusi itu masih berlanjut.

Advertisement

Lewat pidato resminya, SBYmengatakan agar dua instansi itu meningkatan koordinasi. Di sisi lain, hingga kini belum ada tanda-tanda meredanya perseteruan itu. Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2012), mengatakan koordinasi yang telah dilakukan KPK dan Polri sejak Rabu (10/10) lalu tidaklah mudah.

Johan menambahkan, dua perwira dari Bareskrim Mabes Polri telah mendatangi KPK kemarin untuk membahas koordinasi. Namun kedatangan mereka hanya sebentar dan bertemu dengan penyidik KPK.

“Kondisi-kondisi seperti inilah yang nanti akan dibicarakan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Termasuk tersangka-tersangka yang sudah dijadikan tersangka oleh Polri di luar tiga itu gimana,” papar Johan.

Advertisement

Di sisi lain Polri justru melontarkan pernyataan “panas”. Polri menilai pengusutan sejumlah kasus di KPK ilegal apabila dilakukan penyidik yang berstatus ilegal. Pernyataan itu terkait lima penyidik Polri yang telah habis masa tugas, tetapi masih bertahan di KPK. Salah satunya Novel Baswedan.

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna menegaskan perintah kepada lima penyidik Polri yang ditugaskan di KPK untuk kembali ke institusinya,  bukan untuk menghambat proses penyidikan di lembaga anti-korupsi itu.

“Jadi instruksinya jelas bahwa agar mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang ada di KPK,” ujarnya seusai menjadi pembicara di seminar nasional Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Advertisement

Namun, paparnya, ada aturan yang harus ditaati jika ingin menjadi penyidik tetap di KPK. Para penyidik itu harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu kepada Kapolri.

“Datang dulu ke polisi, ajukan pengunduran. Lalu Kapolri mengajukan ke Presiden, dan turunlah pemecatan dengan hormat. Maka statusnya bukan jadi polisi lagi. Nanti, bisa jadi apapun,” terangnya.

Menurutnya, aturan tersebut wajib diikuti agar penyidik yang sedang melakukan penyidikan sah di mata hukum. Apabila tidak dilakukan prosedur itu maka statusnya ilegal.

“Jadi kalau tidak sah semua hasilnya itu tidak sah. Maka harus ada aturannya, polisi mendukung kok, tapi harus sesuai aturannya,” tegasnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif