News
Rabu, 10 Oktober 2012 - 11:41 WIB

Pemerintah Didesak Segera Revisi UU Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pemerintah secepatnya harus mengajukan revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menghapus praktik outsourcing, khususnya mengenai penyerahan pekerjaan melalui penyedia jasa tenaga kerja.

Menurut Ketua Umum Organisasi pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip, revisi UU Ketenagakerjaan khususnya tentang penyerahan pekerjaan melalui penyedia jasa tenaga kerja yang selama ini menimbulkan bias kerja.

Advertisement

“Tidak hanya menyebabkan bias kerja, tapi pasal tersebut melanggar prinsip-rinsip UU Ketenegakerjaan pasal 1 ayat (15), karena pekerja atau buruh seperti memiliki dua majikan,” jelasnya, Rabu (10/10/2012).

Tavip meminta pemerintah, dalam hal ini Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk segera mengajukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan agar pasal-pasal yang merugikan pekerja, terutama dalam hal sistem outsourcing dapat diperbaiki.

Upaya mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) dalam hal sistem outsourcing (alih daya) akan sia-sia jika peraturan induk, yakni undang-undang tidak ada revisi.

Advertisement

“Jika hanya terbit permenakertrans maka hanya akan dipandang sebagai bentuk legalisasi terhadap praktik alih daya itu sendiri, apalagi sistem pengawasan ketenagakerjaan masih carut marut,” tuturnya.

Bahkan, Saepul menegaskan sepanjang undang-undang yang menaungi sistem ketenagakerjaan secara global tidak diubah maka sistem kerja alih daya akan terus ada dan menjadi polemik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans segera menerbitkan peraturan yang mengatur sistem alih daya, karena untuk menghapus sistem itu secara keseluruhan tidaklah mudah.

Advertisement

Bahkan, lanjutnya, ditetapkan sedikitnya lima bidang pekerjaan yang dapat dilakukan sistem alih daya, sedangkan jenis pekerjaan lainnya wajib kontrak langsung dengan perusahaan terkait.

Kelima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.

Kemenakertrans akan menerapkan masa transisi bagi pekerja yang saat ini masih outsourcing yang berubah menjadi sistem kerja langsung agar tidak kehilangan pekerjaan.

Selain ima jenis pekerjaan, dalam permenakertrans nantinya akan ditetapkan setiap perusahaan alih daya wajib mendaftar ulang ke Kemenakertrans, sehingga bagi yang melanggar ketentuan itu maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif