Soloraya
Rabu, 10 Oktober 2012 - 20:05 WIB

Pekan Depan, Miyono Dituntut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Miyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI -— Mantan Ketua DPRD Boyolali 1999-2004, Miyono, Rabu (17/10/2012), bakal menerima tuntutan atas kasus penganiayaan yang terjadi di Pendekan, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo. Sementara sidang agenda mendengar saksi adecharge atau saksi meringankan ke dua, batal.

Advertisement

“Hari ini [agenda tuntutan], kami minta tunda mengingat tuntutan belum jadi. Rabu depan baru siap,” kata jaksa yang menangani kasus itu, Saptanti di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Saptanti menjelaskan sidang agenda keterangan saksi adecharge yang dimaksud dijadwalkan Rabu (3/10/2012). Mengingat saksi tak hadir, lanjut dia, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Miyono, lanjut dia, mengajukan pengagendaan ulang untuk mendengar saksi tersebut. Namun, majelis hakim menolak.
“Saksi adecharge ke dua juga masih tetangga Pak Miyono. Karena waktu, masa penahanan, hakim tak menerima dan meminta langsung tuntutan,” tambah Saptanti.

Saptanti bekum menerangkan secara detil sudah berapa lama Miyono menempuh masa penahanan. Meskipun demikian, dia tak mengelak Miyono masih menyandang status tahanan kota.

Advertisement

Dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Boyolali, Rabu (5/9/2012), Surono (saksi pertama sekaligus sebagai korban penganiayaan itu), mengaku dipukul dengan tangan kiri terdakwa. Pukulan itu diterangkannya mengenai pelipis kanan sebanyak tiga kali

Surono menerangkan kejadian itu bermula saat beberapa warga memasang patok di jalan dukuh setempat 18 Mei 2012. Hal itu berkaitan dengan adanya proyek pengembangan perumahan di wilayah itu.

Sebelum kejadian, telah digelar rapat antara warga dan pengembang. Pengembang diminta memberi kompensasi senilai Rp5 juta. Meskipun belum ada kesepatakan, kendaraan material proyek disorot akan masuk ke wilayah itu. Karena khawatir, warga memasang patok tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif