Soloraya
Rabu, 10 Oktober 2012 - 15:17 WIB

Pangkalan Pengoplos Elpiji Terancam Diputus Kontrak

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wasito Prasetyo, tersangka pelaku pengoplosan elpiji bersama barang bukti berupa tabung elpiji di Mapolres Klaten. (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Wasito Prasetyo, tersangka pelaku pengoplosan elpiji bersama barang bukti berupa tabung elpiji di Mapolres Klaten. (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN — Wasito Prasetyo, 45, pemilik pangkalan tabung elpiji Adigas di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, terancam diputus hubungan usaha (PHU) dari agen yang menjalin kontrak dengannya.
Advertisement

Koordinator Agen Tabung Elpiji Kabupaten Klaten, Aditya Nugroho, kepada Solopos.com mengaku baru mengetahui kabar keterlibatan pemilik pangkalan dalam praktik oplosan elpiji karena masih berada di Semarang. Namun dalam jangka delat dia akan membahas sanksi yang bakal diterima pemilik pangkalan tersebut. Menurutnya sanksi berupa PHU akan diambil karena pemilik pangkalan tersebut melakukan pelanggaran berat. “Pangkalan itu adalah mitra dari agen. Mereka sudah menandatangani kontrak dengan agen untuk menjadi penyalur tabung elpiji. Mengoplos elpiji itu melanggar ketentuan kontrak sehingga pemilik pangkalan itu harus di-PHU,” ujar Aditya.

Praktik mengoplos elpiji itu, kata Aditya, tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, praktik mengoplos elpiji tersebut serupa dengan pelanggaran menimbun tabung elpiji atau menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Dia mengakui terdapat sejumlah pangkalan yang akhirnya di-PHU karena sudah menimbun elpiji atau menjualnya di atas HET. “Itu pelanggaran berat. Sanksi yang pantas ya harus di-PHU. Kalau pelanggaran ringan seperti tidak memasang papan resmi pangkalan atau kesalahan administrasi masih bisa ditoleransi. Paling kami memberikan surat peringatan kepada pangkalan tersebut,” tandas Aditya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Klaten, Pri Harsanto, mengaku kecolongan dengan adanya pangkalan yang melakukan praktik oplosan tabung elpiji. Dia menilai lemahnya pengawasan dari agen membuat pangkalan melakukan pelanggaran semacam itu. “Kami benar-benar tidak menyangka. Kami kecolongan. Dalam jangka dekat, kami akan mengumpulkan agen. Mereka akan kami minta lebih ketat dalam mengawasi pangkalan,” papar Pri.

Advertisement

Sebelum ini, jajaran Polres Klaten membekuk Wasito Prasetyo, 45, seorang pengoplos gas elpiji di pangkalannya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah. Wasito mengaku baru sebulan menjalankan praktik oplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg. Teknik pengoplosan gas elpiji tersebut dilakukan dengan menggunakan pipa khusus yang terbuat dari bahan tembaga. Penangkapan Wasito bermula dari laporan warga yang melihat praktik oplosan gas elpiji di pangkalan miliknya.

Pemilik pangkalan dari salah satu agen elpiji terkemuka di Klaten itu diringkus polisi pada Minggu (30/9/2012) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi membawa barang bukti berupa 28 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, empat tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 500 buah segel tabung, dua buah pipa penyambung tabung gas, 16 potong kawat, dan lain-lain.Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Migas dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif