News
Selasa, 9 Oktober 2012 - 13:03 WIB

Komisi III Tolak Bahas Revisi UU KPK dengan Baleg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR menggelar rapat lanjutan pembahasan draf Revisi UU (RUU) KPK. Namun secara mengejutkan, Komisi III DPR menolak membahas draf revisi itu dan meninggalkan ruang rapat.

Rapat yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu merupakan rapat pertama antara Baleg dengan Komisi III selaku pengusul RUU KPK. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang didampingi oleh Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah dan Anna Muawanah. Sedangkan rombongan Komisi III diwakili oleh Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil, anggota DPR Taslim Chaniago, Aboe Bakar Al-habsy dan Edy Sitanggang. Rombongan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Advertisement

Rapat itu dibuka dengan pandangan dari Komisi III yang diwakili oleh Aziz Syamsuddin. Secara mengejutkan Aziz menolak mengikuti pembahasan RUU KPK karena menganggap draf yang diajukan Komisi III sudah kedaluwarsa.

“Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluwarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi tadi malam. Meminta kami untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg ambil alih,” ujar Azis dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Advertisement

“Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluwarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi tadi malam. Meminta kami untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg ambil alih,” ujar Azis dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Azis menuturkan rapat pleno Komisi III tadi malam dihadiri oleh 7 fraksi untuk menyikapi kelanjutan draf RUU KPK. Partai Hanura diwakili Syarifuddin Suding, PAN diwakili Taslim, PPP diwakili Ahmad Yani, PKS oleh Aboe Bakar, PKB Otong Abdurrahman, Demokrat oleh Edi Ramli dan Partai Golkar diwakili Deding Ishak.

Rapat itu menyimpulkan bahwa draf yang saat ini ada di Baleg sudah kedaluwarsa. Menurut Azis, Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg.

Advertisement

Menurut Azis, apabila ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu dengan pemerintah. Hal itu sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Apabila ada suara pembatalan dan ingin menarik (draf), silakan Baleg bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sesuai kesepakatan yang Baleg tentukan sendiri dalam Prolegnas. Jadi kami tidak ingin masuk pembahasan yang sifatnya kedaluwarsa,” ungkapnya.

“Komisi III hanya menjalankan amanah. Gampang-gampang saja kok, jangan dibikin susah. Kalau ingin dilanjutkan di Prolegnas silakan Baleg yang melanjutkan dengan pemerintah,” kata Azis.

Advertisement

Sementara itu, PKS yang dihadiri oleh Nasir Djamil menilai dengan Komisi III menganggap draf revisi UU KPK kedaluwarsa, maka pembahasannya tidak akan dilanjutkan.

“Apakah mau dimusnahkan ini obat (draf) atau disimpan, saya pikir Baleg tidak akan minum obat yang expired,” ujar Nasir

Menanggapi hal itu, ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan menerima argumentasi yang disampaikan Komisi III.
“Barangkali waktu yang digunakan Baleg untuk ambil sikap kita sangat pertimbangkan, karena substansi yang sebenarnya kami sangat berat. Tapi ini jalan keluar terbaik, nanti panja akan lapor ke pleno Baleg, dan pleno akan ambil langkah-langkah terbaik pada rapat pleno baleg,” terang Ignatius.

Advertisement

Kemudian rombongan Komisi III dipimpin oleh Aziz Syamsuddin meninggalkan ruang rapat. “Jadi kami izin untuk meninggalkan ruang rapat ini,” ujar Azis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif