Soloraya
Senin, 8 Oktober 2012 - 14:57 WIB

Sepulang Jadi TKW di Malaysia, Justru Hotel Prodeo Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - tersangka penjual capjiki saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, Senin (8/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

tersangka penjual capjiki saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, Senin (8/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI — Derita perempuan asal Pracimantoro, Wonogiri ini masih akan berlanjut, setelah polisi menangkapnya pada 4 Oktober. Saat menerima telepon dari seseorang, Subarni alias Ani, 42 itu keceplosan dan mengatakan kalau dirinya menjual judi capjiki. Alhasil, mantan tenaga kerja wanita (TKW) Malaysia itu meringkuk di Hotel Prodeo, Mapolres Wonogiri.

Advertisement

Saat berbincang-bincang dengan Solopos.com, Senin (8/10/2012), wajah janda lima anak ini terlihat pucat. “Dua bulan terakhir ini saya baru pulang dari Malaysia karena suami saya sakit dan meninggal. Anak saya lima, sulung berusia 20 tahun dan belum satu pun yang berumah tangga,” ucapnya mengawali cerita.

Diceritakannya, dirinya menggeluti capjiki baru sepekan. Omset per hari berkisar Rp600.000 hingga Rp700.000. Dari omset itu, Ani mendapatkan komisi 10%. “Saat bekerja di Malaysia gaji setiap bulan kami kirim untuk mengobatkan suami. Uang habis, sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari meski dicukupi. Karena itu saya berjualan capjiki sepekan ini.”

Goretan wajah ayu masih tampak dari senyuman yang tersungging saat menjawab pertanyaan. Dia mengaku bekerja di Malaysia selama empat tahun dan pulang kampung untuk menghidupi keluarganya. Sementara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sukirwanto didampingi Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi menyatakan, dari tangan tersangka Ani, polisi menyita barang bukti berupa sebuah HP, uang tunai Rp20.000 dan motor bernopol AB 5379 ND yang dipakai sebagai mobilisasi.

Advertisement

“Modus judi capjiki melalui telepon dan SMS (short message service). Tersangka ditangkap seusai menerima telepon dari seseorang yang membeli capjiki di jalan kampung Kecamatan Giritontro. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” ujar Kasatreskrim.

Menurutnya, transaksi itu terungkap karena di antara tersangka dengan penelepon membicarakan nomor judi. “Sehari, tujuh kali dibuka. Pola pembayaran dilakukan setelah gambar judi capjiki keluar. Tersangka ditangkap sekitar jam 12.00 WIB saat sesi ketiga.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif