Solopos-fm
Senin, 8 Oktober 2012 - 07:47 WIB

Memanasnya KPK vs Polri

Redaksi Solopos.com  /  Ariyanto Mahardika  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (lensaindonesia.com)

(lensaindonesia.com)

[SPFM], Cerita antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah belum akan usai. Setelah beberapa waktu lalu, KPK dipusingkan oleh penarikan ke-20 personel penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, kini permasalahan baru muncul. Skala ketegangan antara KPK dan Polri kali ini kembali meningkat ketika polisi dari Polda Bengkulu hendak menangkap salah satu penyidik Polri yang bertugas di KPK Novel Baswedan hari Jumat lalu di Gedung KPK. Polisi membawa surat penangkapan Novel yang disangka terlibat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian burung walet ketika dirinya menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.

Advertisement

Kasus ini sempat menimbulkan pertanyaan dibeberapa kalangan. Salah satunya dating dari Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra SH, yang menyebut penangkapan Novel atas perkara tahun 2004 sangat ganjil. Kasus tersebut sudah terjadi sekitar 8 tahun silam dan baru saat ini dipersoalkan. Sementara Indonesian Police Watch (IPW) menilai aksi penyerbuan dan pengepungan yang dilakukan polisi ke KPK untuk menangkap penyidik yang juga Ketua Tim Penyidikan dugaan korupsi simulator SIM, Novel Bawesdan, merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Dukunganpun terus mengalir terhadap KPK.

Disisi lain, pada saat eskalasi hubungan KPK dan Polri meningkat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru belum memberikan sikapnya. Presiden justru mewakilkan sikapnya pada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang memberikan pernyataannya malam tadi. Dalam pernyataan tersebut, Sudi membantah Presiden lepas tangan dan sudah melakukan sejumlah tindakan terkait kasus itu.

Nah, bagaimana Anda menilai sikap Polri dalam kasus Novel Baswedan ini? Sudah tepatkah?

Advertisement

Bagaimana Anda menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus ini? Perlukah Presiden turun tangan untuk mengatasi konflik KPK vs Polri?

Sampaikan pendapatan, komentar, dan pengalaman Anda melalui Dinamika 103 edisi Senin (8/10) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telepon [0271] 739389, 739367. [SPFM/dtp]

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif