Star-jogja-fm
Senin, 8 Oktober 2012 - 17:53 WIB

Listrik Prabayar Solusi Kendali Iuran Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Deni Purwonugroho  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PLN Jogja terus lakukan bermacam upaya untuk menekan jumlah tunggakan pembayaran listrik.Bermacam cara ditawarkan untuk memudahkan pelanggan membayar iuran listrik.Pelanggan tak harus antri berlama -lama saat membayar listrik.Selain itu,untuk menekan jumlah tunggakan,Pelanggan disarankan untuk menggunakan listrik pintar.

Joko Handoyo ,kepala humas PLN Jogjakarta saat berbincang dengan Star Jogja mengatakan pembayaran tagihan listrik dilayani mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Apabila pelanggan terlambat membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir periode pembayarannya, maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan dengan cara melakukan penyegelan atas Alat Pembatas dan Pengukur tanpa perlu memberi peringatan terlebih dahulu.

Advertisement

Atas keterlambatan ini, pelanggan dikenakan Biaya Keterlambatan yang pertama (BK1). Selanjutnya jika pelanggan belum melunasi tunggakannya hingga masuk bulan berikutnya, pelanggan akan dikenakan Biaya Keterlambatan kedua (BK2).Biaya keterlambatan menyesuaikan jumlah batas daya yang digunakan.

Dalam kesempatan yang sama ,Diah Ayu mengatakan Jika sampai memasuki 60 hari dari tanggal pemutusan sementara, pelangan masih juga belum membayar rekening listriknya, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi PLN (APP dan Saluran Masuk Pelayanan (kabel listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh meter)) dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung sambungan Tenaga Listrik.

Apabila pelanggan ingin meminta penyambungan kembali sambungan listriknya setelah bongkar rampung tersebut, maka pelanggan harus melunasi semua tagihan listrik beserta Biaya Keterlambatannya terlebih dahulu, kemudian mendaftar Pasang Baru kembali dan membayar Biaya Penyambungan Pasang baru. Semua ketentuan ini sudah tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah di tandatangani oleh Pelanggan dan PLN.

Advertisement

Untuk menghindari ketidaknyamanan ini, PLN menghimbau agar pelanggan selalu membayar tagihan rekening listriknya sesuai dengan periode bayar yang telah disediakan. Adapun alternatif lain yang ditawarkan oleh PLN adalah menjadi pelanggan listrik Prabayar, dimana kendali penggunaan listrik di rumah pelanggan sepenuhnya berada di tangan pelanggan. Artinya, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Untuk bermigrasi dari listrik paskabayar ke listrik prabayar, pelanggan tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LISTRIK PRABAYAR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif