Soloraya
Senin, 8 Oktober 2012 - 17:25 WIB

Boyolali Usulkan UMK 2013 Rp895.000

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2013 diusulkan kepada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, senilai Rp895.000. Jumlah tersebut naik sekitar 7 persen dari UMK tahun 2012, senilai Rp836.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali, Joko Santoso, mengemukakan besaran UMK Rp895.000 itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali, Senin (24/9/2012) lalu.

Advertisement

Rapat itu, lanjut dia, dihadiri Dinsosnakertrans, pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari kalangan perguruan tinggi.

Dijelaskan dia, tim Dewan Pengupahan sebelumnya telah melakukan survey di lapangan. Survey tersebut memasukkan unsur harga jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL), yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

Dari 60 jenis komponen KHL, antara lain harga beras, pajak listrik, pajak air, transport, sewa kost dan sumber–sumber makanan protein. “Dari hasil survey itu akhirnya dalam rapat Dewan Pengupahan disepakati UMK Boyolali tahun 2013 sebesar Rp 895 ribu,” ujar Joko kepada wartawan di Boyolali, Senin (8/10/2012).

Advertisement

Dikemukakan, kedua belah pihak sudah setuju. Artinya, dari pihak perusahaan tidak keberatan dan pihak buruh tidak  dirugikan. Hasil kesepakatan UMK tersebut telah dikirim ke Gubernur Jateng, tanggal 1 Oktober 2012 lalu. “Biasanya 40 hari sebelum pemberlakuan UMK, hasil konsultasi ke Gubernur sudah turun,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Apindo Boyolali, Joko Warsito membenarkan besaran UMK yang diusulkan kepada Gubernur Jateng, senilai Rp895.000. ”Saat itu [rapat Dewan Pengupahan] sudah disepakati angka tersebut [Rp895.000]. Saat ini tinggal menunggu keputusan dan penetapan dari Gubernur,” kata Joko.

Hasil UMK yang telah mendapat persetujuan Gubernur, selanjutnya akan disosialisasikan kepada perusahaan–perusahaan di Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif