Soloraya
Sabtu, 4 Mei 2024 - 09:11 WIB

Polemik Sistem KomandanTe Berlanjut, Dua Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor KPU Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karanganyar terpilih yang terancam batal dilantik karena aturan KomandanTe, melawan.

Mereka melayangkan surat somasi kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Surat somasi dilayangkan kedua caleg atas nama Suprapto Koting dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV Karanganyar melalui Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo.

Advertisement

Surat somasi diserahkan secara langsung oleh Suprapto Koting kepada Ketua KPU Karanganyar, Daryono pada Jumat (3/5/2024). Dalam surat somasi yang ditandatangani Sri Sumanta itu, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1).

Sehingga, pihaknya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024.

Advertisement

Sehingga, pihaknya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganya Pemilu 2024, menetapkan kami sebagai calon terpilih,” ujar Sri Sumanta kepada Espos pada Sabtu (4/5/2024).

Sri Sumanta menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement

“Dari semua itu sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029,” tegasnya.

Dia menyampaikan apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inskonstitusional, termasuk didalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan.

Bahkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelanggara pemilu.

Advertisement

Karena itu, lanjut Sri Sumanta, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Karanganyar agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya meminta agar KPU menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas dan sumpah janji jabatan.

“Somasi ini sudah kami kirim dengan tembusan KPU RI, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah,” katanya.

Caleg terpilih dari PDIP, Suprapto Koting menilai KPU Karanganyar terlalu agresif dalam melangkah. Pertama sebelum penetapan caleg terpilih, KPU telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan partai.

Advertisement

Bahkan KPU saat itu juga telah meminta klarifikasi ke partai, yang jelas-jelas belum ada penetapan caleg terpilih. Kemudian setelah rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU kembali melakukan klarifikasi ke partai terkait surat pengunduran diri.

“Ini langkah yang cukup aneh menurut saya. Wong caleg terpilih belum ditetapkan kok sudah klarifikasi ke partai. Terus ini klarifikasi lagi,” kata dia.

Suprapto mencontohkan di beberapa daerah seperti Klaten dan Brebes, KPU setempat berani bersikap menolak surat pengunduran diri yang diserahkan partai. Menurut sikap KPU Karanganyar sangat tidak etik dan melakukan pelanggaran secara administrasi.

“KPU Karanganyar seolah jadi naip (penghulu) menikahkan, tapi sudah menyiapkan surat cerainya,” katanya.

Dia meminta KPU Karanganyar tidak gegabah dalam melangkah. Dia mengancam akan menempuh jalur hukum apabila KPU nekat mengganti nama caleg terpilih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif