Soloraya
Sabtu, 6 Oktober 2012 - 16:57 WIB

Guru Cabuli Murid Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

BOYOLALI–Tersangka pencabulan terhadap murid di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Suroso, 54, yang berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS), terancam dipecat.

Advertisement

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Suroso, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali segera memproses pemeriksaan hingga kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.

Kepala BKD Kabupaten Boyolali, Sutojoyo, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan, Agus Supriyadi, mengemukakan pada Jumat (5/10/2012), pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, korban, keluarga korban serta pihak kepolisian, menyusul diterimanya surat dari Polres Boyolali tentang penahanan terhadap tersangka terkait kasus tersebut.

Agus menjelaskan sanksi kepada Suroso tidak akan serta merta dijatuhkan, namun menunggu hasil pemeriksaan. Saat ini, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri kasus Suroso tersebut.

Advertisement

“Tapi sebelum tim tersebut bekerja, kami memintakan persetujuan kepada Bupati [Bupati Boyolali, Seno Samodro] terlebih dulu. Jika sudah mendapat persetujuan, tim pemeriksa itu akan mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut, mulai Senin (15/10) mendatang,” ujar Agus, didampingi Kasubbid Pembinaan, Yoga Nugraha, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (6/10/2012).

Tak Tunggu Vonis

Mekanisme tersebut, dikatakan Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Tim pemeriksaan terdiri atas unsur BKD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Inspektorat Boyolali.

Advertisement

Yoga menambahkan hasil pemeriksaan tim nantinya akan disampaikan kepada Bupati, untuk dilakukan kajian bersama. Selanjutnya baru ditentukan sanksi yang akan diberikan, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat.

”Sanksi juga tidak harus menunggu vonis pidana dari pengadilan atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Yoga.

Meskipun saat ini tersangka masih dalam proses hukum pidana, sanksi disiplin bisa dijatuhkan jika dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan dinyatakan bersalah. ”Tapi nantinya [Suroso] bisa mengajukan banding ke Bapeg (Badan Kepegawaian) Pusat dan TUN (Tata Usaha Negara),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tega berbuat cabul terhadap salah satu muridnya, seorang guru agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Suroso, 54, dilaporkan kepada pihak berwajib. Pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu pun kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif