News
Jumat, 5 Oktober 2012 - 17:02 WIB

Aturan Multiple License Ditarget Terbit Sebulan Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO -— Bank Indonesia (BI) menargetkan aturan mengenai pengelompokkan bank berdasarkan modal inti atau disebut multiple license ini bisa terbit satu bulan lagi.

Gubernur BI, Darmin Nasution menyampaikan pengelompokkan bank berdasar modal inti nantinya akan membatasi aktivitas dan ekspansi bank-bank yang ada di Indonesia.

Advertisement

“Memang kami mengelompokkan bank-bank ke dalam empat kelompok. Tapi, saya belum bisa sebutkan secara rinci jenis kelompoknya, karena sekarang aturannya belum final,” kata Darmin, kepada wartawan di Kantor BI Solo, Jumat (5/10/2012).

Dia menyampaikan, dalam kurun waktu tiga empat pekan ini BI akan menyelesaikan pembahasan aturan ini. Dimungkinkan, dari pembahasan yang ada saat ini akan muncul perubahan-perubahan.

“Harapannya satu bulan lagi sudah bisa terbit,” kata Darmin.

Advertisement

Darmin kembali menyampaikan, basis utama multiple license ini adalah pada kepemilikan modal inti bank. “Artinya, aktivitas perbankan nantinya akan dipengaurhi modal inti. Sedikit modalnya, maka aktivitasnya juga terbatas. Jenis kegiatan yang boleh dilakukan tentunya tidak sama dengan bank yang modalnya besar.”

Sementara, yang menjadi dasar pengelompokkan bank ini, kata Darmin, adalah hasil studi BI. Dia menyebut, ada satu skala yang diperlukan bank, kalau bank punya modal di atas Rp5 triliun maka bank itu bisa efisien.

Darmin melanjutkan, pengelompokkan bank itu juga nantinya akan berpengaruh pada rencana ekspansi bank, misalnya penambahan kantor cabang.

Advertisement

“Nantinya nenambah kantor cabang tidak berdasar aturan sendiri. Karena ternyata ada kuota yang berlebihan dan yang kekurangan. Kalau buka di daerah yang banyak juga harus buka di daerah yang kurang, tapi tentunya bukan di daerah yang tidak ada aktivitasnya.” Dengan demikian, lanjut Darmin, maka akan membantu pemerataan kantor-kantor cabang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif